GOWA, IntelijenNews.com – Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menolak permohonan praperadilan Ilyas Sitaba alias Baba memicu sorotan dari keluarga dan warga.
Ilyas, warga Tombolo, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum setelah aksinya mengambil sebagian tanah timbunan yang disebut digunakan untuk meratakan jalan rusak demi keselamatan pengguna jalan.
Menurut keterangan keluarga, jalan tersebut mengalami kerusakan akibat sering dilalui enam unit truk bertonase besar.
Berangkat dari inisiatif pribadi, Ilyas disebut mengambil sebagian tanah timbunan untuk menutup badan jalan yang berlubang agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas.
Namun tindakan tersebut justru berujung pada proses pidana.
Yang menjadi perhatian keluarga, Ilyas tidak pernah ditahan selama proses penyidikan di kepolisian.
Akan tetapi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ia langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gowa saat pelimpahan tahap II.
Dalam permohonan praperadilan, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Salah satunya terkait dakwaan yang menyebut Ilyas mengambil dan menjual tanah untuk membeli makanan.
Menurut keluarga, dalil tersebut tidak didukung alat bukti.
Bahkan disebutkan bahwa dalam persidangan penyidik mengakui keterangan tersebut tidak pernah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan.
Putusan tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak keluarga yang menilai proses hukum belum mencerminkan rasa keadilan.
Istri Ilyas, Kumala Elvira, mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan kebebasan suaminya.
Ia berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian terhadap proses penegakan hukum yang dijalani suaminya.
“Saya akan mencari keadilan sampai ke ujung dunia sekalipun agar suami saya dibebaskan.
Saya ingin Komisi III DPR RI mengetahui apa yang kami alami,” ujar Kumala.
Kasus ini turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa seseorang yang disebut berniat memperbaiki jalan demi kepentingan umum justru harus berhadapan dengan proses pidana.
Di sisi lain, proses persidangan pokok perkara masih terus berjalan sehingga seluruh fakta hukum akan diuji lebih lanjut di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Gowa terkait tanggapan atas dugaan ketidakadilan yang disampaikan keluarga Ilyas Sitaba.
( Tim Redaksi )