Makassar,Intelijen News – Pernyataan Lurah Daya, Andhyka Agrianto, S.STP, yang mengakui pernah mengusulkan pengumpulan dana sebesar Rp100.000 per bulan kepada pengelola kafe di kawasan Kima Square untuk penanganan persoalan pemberitaan, menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, salah seorang pengelola kafe mengaku setiap bulan membayar Rp250.000 yang terdiri atas iuran sampah sebesar Rp150.000 dan iuran yang disebut sebagai “uang media” sebesar Rp100.000.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Lurah Daya membantah adanya pungutan resmi ataupun penagihan uang media yang dilakukan melalui Pemerintah Kelurahan Daya.
“Tidak benar jika ada uang media yang disetorkan pengelola kafe melalui kelurahan atau ditagih setiap bulan.Itu tidak terjadi,” tegas Andhyka.
Namun, Andhyka mengakui pernah mengumpulkan para pengelola kafe setelah menerima berbagai keluhan terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan agar para pengelola secara sukarela mengumpulkan dana Rp100.000 setiap bulan.
Menurutnya, dana itu tidak dikelola oleh pihak kelurahan, melainkan oleh koordinator komunitas pengelola kafe.
Pernyataan tersebut menuai perhatian dari Kompak Indonesia.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, menilai seluruh keterangan yang disampaikan perlu diuji melalui investigasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan pengakuan tersebut.
Kami ingin memastikan bagaimana mekanisme pengumpulan dana itu, siapa yang mengelola, serta apakah benar pelaksanaannya murni bersifat sukarela,” ujar Adhitya.
Selain itu, Adhitya juga menyoroti pernyataan Lurah Daya mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol golongan B di kawasan Kima Square.
Menurutnya, apabila benar seluruh perizinan telah lengkap dan diverifikasi oleh instansi terkait, maka data tersebut sebaiknya dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
“Keterbukaan informasi penting agar tidak muncul berbagai dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika seluruh izin memang telah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan datanya secara terbuka,” katanya.
Kompak Indonesia menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta seluruh pihak yang memiliki informasi terkait untuk memberikan keterangan secara objektif.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan fakta, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya proses hukum ataupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait dugaan iuran tersebut.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil klarifikasi dari para pihak dan temuan investigasi yang dilakukan.
( Tim Redaksi )