Biaya Visum Jadi Penghalang Keadilan, Korban Miskin Terancam Gagal Menuntut Pelaku

Biaya Visum Jadi Penghalang Keadilan, Korban Miskin Terancam Gagal Menuntut Pelaku

Makassar,Intelijen News – Tingginya biaya pembuatan visum di sejumlah rumah sakit kembali menjadi sorotan publik,sabtu(04/7/2026).

Biaya yang harus ditanggung korban dinilai menjadi penghalang serius bagi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum.

Visum et repertum merupakan alat bukti penting dalam mengungkap tindak pidana, terutama kasus penganiayaan, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya.

Namun dalam praktiknya, banyak korban mengaku kesulitan melanjutkan proses hukum karena tidak mampu membayar biaya visum yang besarannya berbeda-beda di setiap rumah sakit.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR dan DPRD segera mengambil langkah nyata dengan menetapkan kebijakan pembiayaan visum bagi seluruh korban tindak pidana.

Masyarakat menilai akses terhadap keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan ekonomi korban.

“Korban sudah mengalami penderitaan akibat tindak pidana, jangan lagi dibebani biaya visum.

Banyak masyarakat akhirnya mengurungkan niat melapor atau melanjutkan perkara karena tidak memiliki biaya untuk pemeriksaan medis,” ujar salah seorang warga.

Sejumlah kalangan hukum juga menilai visum merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara pidana.

Karena berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak korban, negara dinilai perlu memastikan tidak ada hambatan finansial yang menghalangi korban memperoleh alat bukti tersebut.

Perbedaan tarif visum di berbagai daerah juga menjadi perhatian.

Tidak adanya standar pembiayaan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mempersempit akses masyarakat terhadap proses hukum.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah segera mengevaluasi sistem pembiayaan visum dan menghadirkan mekanisme yang menjamin korban tindak pidana dapat memperoleh visum tanpa dipungut biaya atau melalui skema pembiayaan yang ditanggung negara.

Masyarakat berharap kebijakan tersebut dapat memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.

Keadilan tidak seharusnya berhenti hanya karena korban tidak mampu membayar biaya visum.

( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan