Makassar.Intelijennews.com – Keluarga ahli waris almarhum M. Saleh Daeng Sikki menghadirkan saksi kunci Drs. Bidol Rala (mantan pegawai IPEDA/Pajak Bumi dan Bangunan) dalam sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Makassar. (Selasa, 30 Juni 2026)

Saksi yang sudah menetap di Balla Parang sejak usia 12 tahun menyatakan:
“Saya tidak pernah mengenal orang bernama Mangngassengi. Sejak dulu lokasi ini berupa sawah, kini menjadi perumahan karena lokasinya sangat strategis sebagai jalan penghubung Jl. Veteran, Pelita Raya, hingga Pettarani.”

ALUR KEPEMILIKAN SAH
Tanah seluas 80 are (8.000 m²) diketahui milik almarhum Jangka (Nyangka) yang meninggal tanpa keturunan
Hak waris jatuh kepada saudaranya Hajibu Daeng Tulung
Bersama saudara kandungnya: Siang Daeng Meneh dan Jumairah Daeng Tarring (ibu almarhum M. Saleh Daeng Sikki), tanah dijual secara sah melalui Putusan Pengadilan Agama kepada almarhum M. Saleh Daeng Sikki
• Sampai saat ini dikuasai secara berkelanjutan oleh anak-anak almarhum M. Saleh Daeng Sikki
FAKTA MENCURIGAKAN: INDIKASI PENYEROBOTAN & BUKTI DISAJAK HILANG
Kuasa hukum ahli waris mempertanyakan langkah pihak lawan (Bakhtiar CS):
“Mereka ingin menguasai tanah seluas 80 are milik klien kami, padahal berdasarkan dokumen rincik asli, persil nomor 4 yang diklaim milik Mangngasengi hanya seluas 18 are (1.800 m²). Dari mana dasarnya 18 are bisa berubah menjadi 80 are? Ini jelas indikasi penyerobotan.”
Lebih mencurigakan, pihak lawan hanya melampirkan Laporan Kehilangan Polisi dengan alasan dokumen rincik asli hilang.
“Ini upaya agar bukti batas 18 are sengaja dihapus. Tapi kami sudah menyimpan fotokopi rincik tersebut dari arsip PN sebelum dinyatakan hilang. Kami tidak bisa dibodohi!” tegasnya.
Saksi Bidol Rala berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan membuktikan fakta kepemilikan yang sebenarnya.
(ZHL)