MAROS,Intelijen News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang diduga melibatkan seorang mantan kepala dusun di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi sorotan setelah tiga bulan sejak laporan dibuat belum menunjukkan perkembangan yang dinilai signifikan.
Kondisi tersebut memicu kritik dari pihak pendamping korban yang menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.
Humas Kiwal Garuda Hitam PAC Marusu, Adhitya, menyampaikan bahwa hingga kini belum terlihat adanya kemajuan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, korban dan keluarga berhak memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
“Sudah tiga bulan kasus ini berjalan, tetapi kami belum melihat progres yang nyata.
Korban terus menunggu kepastian hukum,” ujar Adhitya.
Menurutnya, pihak korban bersama kuasa hukum dan pendamping telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Unit PPA menjelaskan bahwa proses penanganan masih berjalan.
Namun, pelaksanaan gelar perkara disebut belum dapat dilakukan karena keterbatasan jumlah personel yang bertugas di Unit PPA.
Penjelasan tersebut justru mendapat tanggapan kritis dari Kiwal Garuda Hitam PAC Marusu.
Mereka menilai alasan keterbatasan personel tidak seharusnya menghambat penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap perempuan.
“Kami menghormati setiap kendala yang dihadapi penyidik, tetapi pelayanan hukum kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas.
Jangan sampai alasan kekurangan personel membuat korban kehilangan kepastian hukum,” tegas Adhitya.
Ia berharap Polres Maros dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk segera melaksanakan gelar perkara agar status penanganan kasus menjadi lebih jelas.
Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang dianggap memadai, Kiwal Garuda Hitam PAC Marusu menyatakan akan menempuh langkah penyampaian aspirasi secara terbuka melalui aksi unjuk rasa di depan Mapolres Maros.
“Kami akan menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum apabila tidak ada perkembangan yang jelas.
Tujuan kami bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi agar penanganan perkara mendapat perhatian serius dan korban memperoleh kepastian hukum,” kata Adhitya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penanganan perkara dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan secara profesional, transparan, dan tepat waktu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Maros terkait target waktu pelaksanaan gelar perkara maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Maros maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
( Rahmat Djafar,SE )