GOWA, IntelijenNews.com – Persidangan dugaan pencurian tanah timbunan dengan terdakwa Ilyas Daeng Sitaba di Pengadilan Negeri Gowa menyisakan sejumlah pertanyaan tajam.
Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 20.00 Wita, Selasa (11/8/2026), keterangan sejumlah saksi justru mengungkap fakta yang menarik perhatian: saksi-saksi yang dihadirkan mengaku tidak pernah melihat terdakwa mencuri tanah maupun menjualnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim dan berada dalam ruang pembuktian perkara.
Saksi korban Kaharuddin Daeng Pata bahkan menegaskan dirinya tidak pernah melihat terdakwa melakukan pencurian tanah timbunan.
«“Saya tidak pernah melihat tersangka mencuri tanah timbunan.”»
Pernyataan itu menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Sebab, ketika seorang saksi mengaku tidak melihat langsung perbuatan yang didakwakan, pertanyaan berikutnya tentu mengarah pada bagaimana rangkaian dugaan peristiwa tersebut dibuktikan melalui alat bukti lainnya?
TIDAK MELIHAT MENCURI, TIDAK MELIHAT MENJUAL
Bukan hanya satu saksi.
Rusdianto dan Amrullah Bin Gau juga menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan mereka tidak pernah melihat terdakwa mengambil tanah, apalagi menjualnya.
Keterangan tersebut membuat perkara ini semakin menarik untuk dicermati.
Sebab, di satu sisi terdapat dugaan pencurian tanah timbunan, namun di sisi lain saksi yang memberikan keterangan di persidangan mengaku tidak melihat langsung terdakwa melakukan pengambilan ataupun penjualan tanah tersebut.
TANAH DIPINDAHKAN ATAU DICURI?
Persidangan juga mengungkap konteks mengenai keberadaan tumpukan tanah.
Menurut keterangan saksi, tumpukan tanah tersebut berada di lokasi yang mengganggu akses kendaraan menuju lahan yang disewa sebagai garasi.
Terdakwa disebut hanya meminta tanah tersebut digeser agar akses kendaraan kembali terbuka.
Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan sekop.
«“Kami hanya memindahkan tanah ke samping karena menghalangi jalan ke garasi yang saya sewa,” ungkap saksi dalam persidangan.»
Tidak disebutkan adanya penggunaan truk untuk mengangkut tanah tersebut dalam proses pemindahan sebagaimana yang menjadi sorotan dalam perkara.
ADA PULA PERSOALAN SOAL KEPEMILIKAN
Persoalan semakin kompleks ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Sebelumnya, persoalan tersebut disebut telah dimediasi di Kelurahan Tombolo bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik, Indar Jaya.
Namun, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu karena pihak tersebut disebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Di sisi lain, saksi menyebut dirinya telah menyewa lahan milik terdakwa selama sekitar tujuh tahun untuk dijadikan garasi.
MAJELIS HAKIM KINI DIHADAPKAN PADA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Rangkaian keterangan tersebut tentu belum otomatis menentukan hasil perkara.
Majelis Hakim tetap harus menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun satu pertanyaan kini menjadi sorotan:
Jika saksi mengaku tidak pernah melihat terdakwa mencuri dan tidak pernah melihat terdakwa menjual tanah, bagaimana konstruksi pembuktian perkara ini akan dinilai oleh Majelis Hakim?
Jawabannya akan terlihat dalam putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan JPU pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Publik kini menunggu: apakah fakta-fakta yang muncul di ruang sidang akan menjawab seluruh tanda tanya dalam perkara tanah timbunan ini?
(zul)