WAJO, IntelijenNews.com – Janji keuntungan dari investasi tanpa risiko diduga berubah menjadi petaka. Polres Wajo mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi yang sementara ini menjerat dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial MR (19) dan laki-laki berinisial AA (21).
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 1 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 40 orang yang diduga menjadi korban, dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.
Modus yang digunakan diduga bermula dari promosi melalui media sosial Instagram. Calon korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan ditawarkan berbagai nominal investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu.
«“Korban juga diyakinkan dengan klaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko,” kata Douglas dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2026).»
Dari Dapin Beralih ke Investasi
Kasus ini disebut bermula pada Januari 2026. Salah satu tersangka awalnya menjalankan layanan dana pinjam atau dapin, dengan menawarkan pinjaman kepada sejumlah orang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Seiring berjalannya waktu, pola tersebut berkembang. Tersangka kemudian mempromosikan investasi melalui Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur.
Setiap nominal dana yang disetorkan dijanjikan keuntungan tertentu. Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, dana dari investor baru diduga digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya.
Kondisi tersebut membuat arus dana semakin sulit dikendalikan.
Hingga akhirnya, pada akhir Juli 2026, tersangka diduga tidak lagi mampu mengembalikan dana kepada para investor.
Kerugian Rp4 Miliar, Polisi Masih Dalami
Polres Wajo telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan korban dalam perkara tersebut.
“Total kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp4 miliar. Namun proses penyidikan masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah,” jelas Douglas.
Polisi juga menduga sebagian uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya rekening koran beberapa bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11, serta satu unit ruko beserta pakaian dan aksesori di dalamnya.
Dua Tersangka Ditahan
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Keduanya disangkakan Pasal 492 subs Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Polres Wajo.
Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar, cepat, dan disebut tanpa risiko.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi investasi kepada pihak lain.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, polisi mengimbau agar segera membuat laporan sehingga dapat dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Jumlah korban dan total kerugian masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Biro wajo Ardhi,SH