Ratusan Warga Ciromani Siap Turun ke Jalan, Pertanyakan Misteri 1.934 Hektare Eks PTPN XIV

Ratusan Warga Ciromani Siap Turun ke Jalan, Pertanyakan Misteri 1.934 Hektare Eks PTPN XIV

WAJO, INTELIJEN NEWS, SULSEL — Polemik lahan eks PTPN XIV di Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, memasuki babak baru. Sekitar 500 warga menyatakan siap turun ke jalan pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk menuntut pemerintah membuka secara terang-benderang status dan riwayat pengelolaan lahan seluas 1.934 hektare yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Aksi tersebut dikoordinatori Dr. Jumardin, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus WASPAMOPS LMR.RI Sulsel, bersama masyarakat Desa Ciromani.

Massa dijadwalkan mendatangi Kantor Bupati Wajo sekitar pukul 13.00 WITA, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Wajo sekitar pukul 15.00 WITA.

Namun, aksi ini bukan sekadar persoalan turun ke jalan.

Di balik angka 1.934 hektare, terdapat pertanyaan besar yang ingin dijawab masyarakat: sebenarnya bagaimana status lahan tersebut hari ini, siapa yang menguasainya, untuk kepentingan apa lahan itu diperuntukkan, dan apa dasar hukum yang melandasinya?

1.200 Hektare Dipertanyakan, 734 Hektare Juga Diminta Dibuka

Sorotan warga terutama mengarah pada sekitar 1.200 hektare dari total 1.934 hektare tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang menguasai atau menerima lahan tersebut, bagaimana status hukumnya, serta dokumen dan kebijakan apa yang menjadi dasar penguasaan maupun peruntukannya.

Tidak berhenti di sana, sekitar 734 hektare lainnya yang menjadi bagian dari total luasan 1.934 hektare juga diminta mendapatkan penjelasan yang sama.

Bagi masyarakat, angka-angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai data administratif.

Warga menginginkan dokumen, peta bidang, riwayat penguasaan, dasar hukum, serta keputusan resmi yang dapat menjelaskan perjalanan lahan tersebut dari masa ke masa.

Sebab, semakin lama persoalan ini tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga: Jangan Jawab dengan Narasi, Buka Datanya

Masyarakat Ciromani menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk mencari kegaduhan.

Mereka meminta pemerintah memberikan jawaban yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status lahan 1.934 hektare tersebut, termasuk sekitar 1.200 hektare dan sisa 734 hektare. Kalau ada dasar hukum atau keputusan yang menjadi dasar peruntukan lahan, kami meminta itu dijelaskan secara terbuka,” ujar Ardi, koordinator aksi dari Badan Khusus WASPAMOPS LMR.RI Sulsel.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan yang dibawa warga bukan semata-mata soal luasan tanah.

Pertanyaan utamanya adalah transparansi.

Jika seluruh proses penguasaan dan peruntukan lahan memiliki dasar hukum yang jelas, masyarakat meminta agar dokumen dan dasar tersebut dibuka. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam prosesnya, masyarakat juga meminta pemerintah tidak menutup mata.

DPRD Wajo Didorong Tidak Sekadar Menerima Aspirasi

Sorotan warga juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Wajo.

Masyarakat berharap lembaga legislatif tidak berhenti pada menerima aspirasi dan mencatat tuntutan warga, tetapi menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.

Warga meminta agar dalam pembahasan nantinya turut dilibatkan instansi terkait pertanahan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau dokumen terkait eks PTPN XIV.

Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dibahas berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.

19 Agustus Jadi Momentum Membuka Tabir

Aksi warga Ciromani pada 19 Agustus mendatang dipandang sebagai momentum penting untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.

Sekitar 500 warga menyatakan siap menyampaikan tuntutannya secara langsung di Kantor Bupati Wajo dan Kantor DPRD Wajo.

Pertanyaannya kini sederhana, tetapi mendasar:

Ke mana sebenarnya arah pengelolaan 1.934 hektare eks PTPN XIV tersebut?

Siapa yang menguasai sekitar 1.200 hektare yang dipersoalkan warga?

Bagaimana status 734 hektare lainnya?

Dan yang paling penting, apa dasar hukum serta dokumen resmi yang menjadi pijakannya?

Publik tentu berharap pemerintah tidak menjawab pertanyaan tersebut hanya dengan pernyataan normatif.

Sebab, ketika menyangkut ribuan hektare lahan dan kepentingan masyarakat, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah.

Kini warga menunggu jawaban.

Bukan sekadar janji.

**Bukan sekadar penjelasan lisan.

Tetapi data, dokumen, dan kepastian hukum.

( Biro wajo )

Tinggalkan Balasan