Jeneponto,Intelijen News — Penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menjadi perhatian setelah pihak keluarga yang dilaporkan mempertanyakan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang kini disengketakan.
Keluarga meminta Kapolres Jeneponto memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan.
Persoalan ini mencuat setelah pihak keluarga menghadiri panggilan di ruang Tipidum Polres Jeneponto.
Dalam agenda tersebut, keluarga mengaku memberikan keterangan sekaligus mempertanyakan sejumlah hal mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah yang ditujukan kepada mereka.
Menurut keterangan keluarga, pemeriksaan tersebut ditangani oleh penyidik Bripol. Henra, S.E. Keluarga mengaku mempertanyakan secara langsung mengenai dasar laporan dan bukti yang menjadi dasar pihak mereka dilaporkan.
Pertanyaan tersebut muncul karena keluarga menyatakan memiliki sejumlah dokumen terkait riwayat dan kepemilikan lahan di Dusun Sunggua.
Dokumen yang disebut dimiliki antara lain rincik serta dokumen pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keluarga juga menyebut lahan tersebut memiliki kaitan dengan riwayat waris keluarga dari Samsuddin, yang menurut keterangan mereka merupakan bagian dari garis ahli waris atas tanah yang kini menjadi objek persoalan.
Di sisi lain, keluarga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak pelapor.
Menurut keluarga, persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dalam sejumlah pertemuan di tingkat Pemerintah Desa Kareloe, Polsek, hingga Kecamatan Bontoramba. Namun, menurut keterangan mereka, pihak yang mengklaim lahan disebut tidak selalu hadir dan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim juga belum diperlihatkan kepada keluarga.
Perbedaan klaim tersebut kemudian menjadi pertanyaan utama keluarga.
Mereka mempertanyakan bagaimana status kepemilikan masing-masing pihak akan dinilai apabila dokumen dari kedua belah pihak belum diuji secara menyeluruh.
Saat berada di ruang Tipidum Polres Jeneponto, keluarga mengaku meminta penjelasan kepada penyidik mengenai dasar laporan.
Menurut keterangan keluarga, penyidik menyampaikan bahwa informasi tertentu mengenai perkara tidak dapat diberikan karena berkaitan dengan proses penanganan laporan.
Keluarga mengaku menghormati kewenangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, mereka berharap pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.
“Kami menghormati proses hukum,Kami tidak meminta perkara ini dihentikan,Kami hanya meminta seluruh dokumen diperiksa secara objektif.
Kalau kami memiliki bukti, kami siap menunjukkan,Kalau pihak pelapor memiliki bukti kepemilikan, kami juga meminta agar bukti tersebut diuji sesuai prosedur hukum,” ujar pihak keluarga.
Kapolres Diminta Pastikan Proses Berjalan Berimbang
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta Kapolres Jeneponto turun tangan dalam kapasitas pengawasan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Permintaan tersebut, menurut keluarga, bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama dan memiliki kesempatan menyampaikan bukti maupun keterangan.
Keluarga berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh asal-usul tanah, riwayat penguasaan lahan, dokumen waris, rincik, dokumen BPN, serta bukti lain yang diajukan masing-masing pihak.
Sebab, dalam persoalan sengketa tanah, keabsahan kepemilikan tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan siapa yang terlebih dahulu membuat laporan.
Riwayat tanah dan seluruh dokumen yang berkaitan perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum.
Tetap Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pihak pelapor telah melakukan tindak pidana ataupun menyimpulkan bahwa pihak keluarga yang dilaporkan berada pada posisi yang benar sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.
Laporan dugaan penyerobotan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Media ini menempatkan perkara tersebut sebagai persoalan perbedaan klaim kepemilikan yang masih perlu diuji melalui proses hukum.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak pelapor diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar klaim kepemilikan dan dokumen yang mereka miliki.
Begitu pula Polres Jeneponto diharapkan dapat memberikan informasi resmi mengenai status laporan dan tahapan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait.
Masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Pada akhirnya, warga berharap sengketa lahan di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dapat diselesaikan secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan, sehingga kepastian mengenai hak atas lahan tersebut dapat diperoleh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kapolres Jeneponto pun diharapkan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
( Tim Redaksi )