WASPAMOPS LMR-RI SULSEL Sampaikan Aspirasi ke DPRD Wajo, Desak Kejelasan Lahan 1.934 Hektare Eks PTPN XIV

WASPAMOPS LMR-RI SULSEL Sampaikan Aspirasi ke DPRD Wajo, Desak Kejelasan Lahan 1.934 Hektare Eks PTPN XIV

 

IntelijenNews.Com, WAJO, SULSEL — Badan Khusus WASPAMOPS LMR-RI Sulawesi Selatan bersama ratusan masyarakat Kecamatan Keera menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (24/8/2026).

Aspirasi tersebut berkaitan dengan Kesepakatan Bersama tanggal 30 April 2013 antara PTPN XIV Keera, masyarakat Kecamatan Keera, dan Pemerintah Kabupaten Wajo mengenai lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare yang berada di wilayah Desa Ciromanie, Kecamatan Keera.

Dalam kesepakatan yang dibuat di Polda Sulawesi Selatan tersebut, PTPN XIV Keera disebut menyatakan bersedia melepaskan lahan seluas ±1.934 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat Kecamatan Keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) disebut tetap diperbolehkan mengelola lahan tersebut sambil menunggu proses pelepasan dari Kementerian BUMN.

Namun, setelah lebih dari satu dekade sejak kesepakatan tersebut dibuat, masyarakat masih mempertanyakan bagaimana status dan tindak lanjut lahan ±1.934 hektare tersebut saat ini.

Koordinator BK WASPAMOPS LMR-RI Sulsel, Dr. Jumardin, SH., MH., mengatakan kedatangan pihaknya ke DPRD Wajo bertujuan meminta kejelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi lisan.

“Yang kami pertanyakan sederhana. Kesepakatan sudah dibuat pada 30 April 2013. PTPN XIV menyatakan bersedia melepaskan lahan sekitar 1.934 hektare. Kami ingin mengetahui, sudah sejauh mana pelaksanaannya dan bagaimana status tanah tersebut sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat juga meminta agar pihak-pihak terkait membuka dokumen mengenai status tanah, peta dan batas lahan, proses pelepasan, serta kedudukan masyarakat yang selama ini mengelola kawasan tersebut.

DPRD Diminta Hadirkan Stakeholder Dalam penyampaian aspirasi tersebut, WASPAMOPS LMR-RI meminta DPRD Wajo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh stakeholder yang berkaitan.

Pihak yang diharapkan hadir antara lain Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo yang menjabat sekarang, PTPN XIV, Kantor Pertanahan/BPN Wajo, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, Pemerintah Kecamatan Keera, Pemerintah Desa Ciromanie, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait lainnya.

Ardhy selaku ketua koordinator WASPAMOPS LMR RI SULSEL meminta DPRD tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi melakukan fungsi pengawasan dengan memeriksa dokumen dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung persoalan tersebut.

“Kalau memang sudah ada pelepasan, tunjukkan dokumennya. Kalau belum terlaksana, jelaskan apa kendalanya dan bagaimana langkah penyelesaiannya. Masyarakat membutuhkan kepastian,” tegasnya.

Minta Kesepakatan 2013 Tidak Sekadar Menjadi Dokumen

WASPAMOPS LMR-RI juga menyoroti bahwa Kesepakatan Bersama 30 April 2013 melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat, serta disaksikan oleh pejabat terkait.

Karena itu, masyarakat menilai perlu ada penelusuran kembali terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Aspirasi yang disampaikan di DPRD Wajo diharapkan dapat menjadi awal untuk membuka kembali pembahasan mengenai lahan ±1.934 hektare eks PTPN XIV Keera secara transparan dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga berharap DPRD Wajo dapat menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang jelas, sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak 2013 tersebut tidak kembali berhenti pada rapat tanpa penyelesaian.

“Kami tidak mencari konflik. Kami meminta kejelasan, kepastian hukum, keterbukaan dokumen, dan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan