Makassar, Intelijennews.com – 27 Agustus 2026* – Ketua Umum Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual *(GARIK) Zulkifli* menggelar aksi unjuk rasa di titik aksi Kota Makassar, Fly Over, Rabu [27/08/2026]. Dalam aksinya massa membentangkan spanduk bertuliskan _“Tangkap dan Adili Owner Kosmetik Ilegal Maklon yang Diduga Milik Hj. Feby – Usut Indikasi BPOM Tempel”
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal hasil maklon di wilayah Sulawesi Selatan yang diduga kuat beredar dengan *indikasi BPOM tempel* dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas para owner maklon kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan, termasuk yang diduga terkait dengan Hj. Feby. Apalagi saat ini banyak beredar produk dengan indikasi BPOM tempel. Jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas *Zulkifli* dalam orasinya.
*Dugaan Pelanggaran*
Berdasarkan temuan dan informasi di lapangan, massa aksi menduga adanya beberapa pelanggaran, antara lain:
1. *Indikasi BPOM Tempel*: Nomor izin edar yang dicantumkan pada kemasan diduga bukan milik produk yang bersangkutan.
2. *Ketidaksesuaian Isi Produk*: Diduga kuat isi dalam kemasan pot kosmetik tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum dalam hasil uji laboratorium BPOM.
3. *Penyimpanan Tidak Layak*: Diduga sebagian bahan baku kosmetik disimpan di dalam mobil milik pribadi yang tidak memenuhi standar penyimpanan bahan kosmetik sesuai ketentuan.
4. *Tidak Memiliki Izin Edar*: Produk diedarkan tanpa melalui prosedur pendaftaran dan pengawasan BPOM.
*Dampak Peredaran Kosmetik Ilegal*
Menurut massa aksi, peredaran kosmetik ilegal tersebut menimbulkan dampak serius:
1. *Kesehatan*: Mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna tekstil yang berpotensi menyebabkan iritasi, kanker kulit, hingga gagal ginjal.
2. *Ekonomi*: Merugikan pelaku usaha resmi, merugikan negara akibat tidak membayar pajak, serta merugikan konsumen.
3. *Kepercayaan Publik*: Merusak citra industri kosmetik nasional dan menyesatkan konsumen dengan informasi yang tidak benar.
*Dasar Hukum*
Aksi ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan:
1. *UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196*: Setiap orang yang memproduksi sediaan kosmetik tidak memenuhi standar dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
2. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8*: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mencantumkan informasi yang tidak benar.
3. *PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan*: Kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM. Pemalsuan izin edar merupakan pelanggaran hukum. Penyimpanan bahan baku juga wajib memenuhi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik/CPKB.
4. *UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 1*: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
5. *KUHP Pasal 204*: Memproduksi/menjual barang yang dapat membahayakan jiwa orang dipidana penjara.
Massa menuntut aparat segera melakukan penyidikan, uji laboratorium, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, dan pemusnahan produk kosmetik ilegal dari maklon yang diduga milik Hj. Feby serta jaringan lainnya di Sulawesi Selatan yang terindikasi menggunakan BPOM tempel.
*“Apabila dalam waktu dekat aparat penegak hukum tidak mengindahkan tuntutan kami, maka GARIK akan menggelar aksi unjuk rasa jilid dua dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Rakyat berhak mendapatkan produk yang aman dan tidak dibohongi dengan nomor BPOM palsu,”* tegas
*Zulkifli*
*