Anak Diduga Hendak Dirampas di M’TOS, Pelapor Klaim Diancam Dibunuh: Kasus Perlindungan Anak Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

Anak Diduga Hendak Dirampas di M’TOS, Pelapor Klaim Diancam Dibunuh: Kasus Perlindungan Anak Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

MAKASSAR, INTELIJENNEWS.COM — Persoalan pengasuhan anak di Kota Makassar memanas dan kini bergulir ke ranah hukum,Seorang pelapor bernama Ilham melaporkan seorang pria bernama Masyur/Mansyur ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak.
‎
‎Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima laporan yang dibuat di Makassar pada 23 Agustus 2026.
‎
‎Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‎
‎Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, di kawasan Jl. M’TOS Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
‎
‎Berawal dari Ajakan Bertemu
‎Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen laporan, persoalan bermula ketika pelapor mengaku dihubungi oleh terlapor melalui sambungan telepon.
‎
‎Dalam komunikasi tersebut, terlapor disebut menyampaikan keinginan untuk bertemu,Pelapor kemudian membawa anaknya menuju kawasan M’TOS untuk memenuhi pertemuan tersebut.
‎
‎Namun, menurut keterangan yang dituangkan pelapor dalam laporan, situasi berubah ketika pertemuan berlangsung.
‎
‎Pelapor menyebut terlapor tiba-tiba diduga berupaya mengambil atau merampas anak yang saat itu berada bersama pelapor.
‎
‎Dalam uraian laporan juga disebutkan bahwa anak tersebut kemudian dibawa berlari menuju kendaraan yang disebut telah disiapkan.
‎
‎Kondisi tersebut sontak membuat persoalan yang awalnya disebut sebagai pertemuan berubah menjadi situasi yang menegangkan.
‎
‎Pelapor mengaku berupaya mempertahankan anak tersebut,Dalam dokumen laporan, pelapor juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap dirinya, bahkan disebut terdapat ancaman akan dibunuh.
‎
‎Persoalan Anak Berujung Laporan Polisi
‎Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian memilih membawa persoalan ke jalur hukum.
‎
‎Laporan dibuat di Polrestabes Makassar agar kejadian tersebut dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Langkah tersebut diambil karena persoalan yang terjadi bukan sekadar perselisihan antara dua orang, melainkan menyangkut keberadaan, keselamatan, dan hak seorang anak.
‎
‎Pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian, memeriksa bukti yang tersedia, serta memastikan kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.
‎
‎Keluarga Minta Aparat Tidak Tutup Mata
‎Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut seorang anak yang dalam proses tersebut menjadi pihak yang paling rentan.
‎
‎Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi perselisihan antarorang dewasa, tetapi juga memastikan bagaimana posisi dan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara tersebut.
‎
‎Jika nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur pidana sebagaimana dilaporkan, pihak keluarga berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan.
‎
‎Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai hak pengasuhan, kewenangan membawa anak, atau status hubungan hukum terhadap anak, seluruh pihak diharapkan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat yang berwenang sehingga tidak terjadi tindakan sepihak.
‎
‎Tuduhan Masih Harus Dibuktikan
‎Meski laporan telah dibuat, seluruh tudingan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan keterangan dari pihak pelapor sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
‎
‎Termasuk tudingan mengenai dugaan upaya merampas anak dan dugaan ancaman terhadap pelapor, semuanya masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
‎
‎Kini perhatian tertuju kepada Polrestabes Makassar untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
‎
‎Yang paling utama, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di M’TOS, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta bagaimana perlindungan terhadap anak dapat dijamin selama proses tersebut berlangsung.
‎
‎( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan