Penasihat Hukum Komunitas Rental Parepare Desak APH Tindak Tegas Penerima Gadai Ilegal

 

IntelijenNews.Com, PAREPARE — Maraknya dugaan praktik penggadaian kendaraan rental kembali menjadi perhatian para pelaku usaha rental mobil di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.(Minggu, 4 Oktober 2026)

Penasihat hukum komunitas pengusaha rental mobil di Parepare, Hasdar, S.H.,M.H mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik penerimaan gadai kendaraan yang tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah.

Menurut penasihat hukum komunitas rental, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pihak yang menggadaikan kendaraan. Pihak yang menerima gadai juga perlu diperiksa apabila terdapat indikasi mengetahui atau patut menduga bahwa kendaraan yang diterima bukan merupakan milik sah pemberi gadai.

“Karena itu kami mendesak Polda Sulsel untuk memberikan atensi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, terutama terhadap pihak yang menerima gadai kendaraan secara ilegal,” ujar penasihat hukum komunitas rental saat ditemui.

Ia menilai, kendaraan rental pada umumnya memiliki hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan penyewa yang dituangkan dalam perjanjian. Karena itu, kendaraan yang hanya dikuasai berdasarkan hubungan sewa tidak serta-merta dapat dijadikan objek gadai oleh penyewa.

“Jangan hanya pihak yang menggadaikan saja yang diperiksa. Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa penerima gadai mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut bukan milik pemberi gadai, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penasihat hukum tersebut juga menyinggung ketentuan Pasal 591 KUHP mengenai penadahan, namun menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila dugaan praktik penerimaan gadai kendaraan bermasalah tidak ditindaklanjuti secara serius, dikhawatirkan pola serupa akan terus berulang dan semakin merugikan pengusaha rental.

“Kalau kendaraan rental bisa dengan mudah digadaikan dan ada pihak yang bersedia menerimanya tanpa melakukan pemeriksaan yang patut, maka pengusaha rental yang menjadi korban. Ini juga dapat menciptakan ketidakpastian dan iklim usaha yang tidak sehat,” katanya.

Minta Supervisi Polda Sulsel

Untuk mencegah praktik serupa meluas, komunitas rental berharap Polda Sulsel melakukan supervisi terhadap penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan rental dan dugaan penadahan di wilayah hukum masing-masing Polres.

“Kami berharap Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel dapat memberikan perhatian dan melakukan supervisi apabila terdapat laporan masyarakat yang penanganannya dinilai belum berjalan secara optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Namun, setiap laporan yang disertai bukti dan informasi pendukung diharapkan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya sederhana, kalau ada bukti dan unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jangan sampai pengusaha rental terus menjadi pihak yang dirugikan karena kendaraan miliknya dialihkan atau digadaikan tanpa hak,” pungkasnya.

Tim Redaksi Ardi. SH

Tinggalkan Balasan