PAREPARE, INTELIJENNEWS.COM — Dugaan praktik penggadaian kendaraan rental kembali mencuat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Penasihat hukum komunitas pengusaha rental mobil, Hasdar, S.H., M.H., mendesak Polda Sulsel menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Hasdar menegaskan, kendaraan rental yang dikuasai penyewa berdasarkan perjanjian sewa tidak serta-merta menjadi milik penyewa. Karena itu, apabila kendaraan diduga digadaikan tanpa persetujuan pemilik, pihak yang menyerahkan maupun menerima kendaraan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum.
“Jangan hanya pihak yang menggadaikan diperiksa. Kalau ada bukti penerima gadai mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut bukan milik sah pemberi gadai, tentu harus ditelusuri sesuai hukum,” tegas Hasdar.
Ia meminta aparat memeriksa rangkaian transaksi, mulai dari asal kendaraan, dokumen yang digunakan, nilai transaksi, hingga pengetahuan pihak penerima gadai mengenai status kendaraan.
Hasdar juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.
Dalam konteks dugaan penadahan, Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur perbuatan menerima, membeli, menjual, menggadaikan, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
Sementara dugaan penggelapan dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Komunitas pengusaha rental berharap Polda Sulsel melakukan supervisi terhadap penanganan laporan terkait dugaan penggelapan maupun penadahan kendaraan rental di wilayah hukum Polres jajaran.
“Kami tidak meminta aparat bekerja di luar aturan. Kami meminta setiap laporan yang didukung bukti ditangani secara serius, profesional, transparan, dan objektif,” ujar Hasdar.
( Tim Redaksi )