Manuver Impeachment Wapres pasca putusan MK. Pandangan Wawan Wilano Advokat Magang

Manuver Impeachment Wapres pasca putusan MK. Pandangan Wawan Wilano Advokat Magang

Intelijennews.com — Makassar. Publik kembali
dikejutkan pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka niet ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima

Dalam pertimbangan hukum hakim yang menyoroti persoalan ketiadaan dokumen ijazah fisik setingkat SMA memicu perdebatan luas dikalangan publik.

Persoalan mengenai kejelasan administrasi dan dasar hukum penyetaraan sekolah luar negeri dengan harus diselaraskan dengan sistem di Indonesia. Meskipun demikian hakim MK sepakat memutuskan gugatan tersebut secara bulat tanpa adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam amar putusannya yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Secara pragmatis dan konstitusional posisi wapres saat ini tetap sah dan tidak dapat didiskualifikasi oleh MK Karna statusnya bukan lagi sebagai calon presiden dan wakil presiden tetapi posisinya saat ini sebagai wakil presiden masa dan pemilu sudah selesai

Dari sudut pandang hukum tata negara, langkah MK menolak permohonan tersebut merupakan bentuk strict legalism guna menjaga stabilitas kenegaraan dari gejolak pasca-pelantikan.

di sisi lain, catatan majelis hakim yang meragukan keabsahan dokumen penyetaraan menciptakan celah kontradiksi, yaitu secara administratif pemilu lolos, tetapi secara substansial menyisakan tanda tanya besar mengenai integritas syarat awal pencalonan.

kemudian muncul wacana bahwa isu ini harus ke ranah MPR melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) berdasarkan alasan “tidak lagi memenuhi syarat” secara konstitusional memang terbuka.

tetapi langkah ini menghadapi jalan yang terjal, yaitu status penolakan permohonan membuat catatan ijazah sekadar menjadi pertimbangan moral (ratio decidendi), bukan perintah pencabutan jabatan.

ketika ingin melakukan pengujian di MPR wajib diawali dari inisiatif DPR dengan dukungan politik mayoritas yang sangat ketat.

tetapi tampaknya wacana ke MPR ini lebih berpotensi berhenti sebagai diskursus akademis ketimbang realisasi politik di parlemen

Tanpa putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap, manuver ini diprediksi sulit terwujud di tengah peta koalisi saat ini.

Ke depannya, sistem verifikasi dokumen pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden harus transparan dan akurat, khususnya dari luar negeri, wajib dibenahi agar celah multitafsir tidak lagi mencederai kontestasi demokrasi.

Tinggalkan Balasan