Desa Lara Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Negara Diminta Diusut Tuntas

Desa Lara Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Negara Diminta Diusut Tuntas

MAMUJU TENGAH, Intelijennews.com  — Desa Lara kembali menjadi sorotan menyusul dugaan persoalan penggundulan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Dugaan tersebut memunculkan desakan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran aturan kehutanan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 18 0ktober 2026

Dalam pertemuannya dengan awak media, Kepala Desa Lara, Suardi, S.S., menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya persoalan tersebut. Menyikapi informasi yang berkembang, ia menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan menyampaikan surat keberatan dan meneruskannya kepada instansi terkait agar persoalan tersebut mendapat perhatian serta penanganan yang semestinya.

Menurutnya, kawasan hutan negara tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terlebih apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengalihan penguasaan, atau pemindahtanganan hak kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini menyangkut tanah negara dan kawasan hutan yang harus dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan menyampaikan keberatan kepada pihak terkait agar persoalan ini diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” demikian inti sikap yang disampaikan Kepala Desa Lara dalam pertemuan tersebut.

Instansi Kehutanan Diminta Tidak Tutup Mata

Persoalan ini menjadi perhatian karena pengelolaan kawasan hutan menyangkut kepentingan negara, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat yang memperoleh akses pengelolaan berdasarkan ketentuan yang sah.

Instansi terkait, khususnya aparat yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status kawasan, dokumen perizinan atau persetujuan pengelolaan, serta dugaan aktivitas penggundulan dan pengalihan penguasaan lahan apabila memang terjadi.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin yang sah atau justru bertentangan dengan ketentuan kehutanan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan, pengaruh, atau akses tertentu. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar tuduhan.

Hak Pengelolaan Tidak Boleh Disalahgunakan

Dalam konteks pengelolaan kawasan hutan, setiap hak atau persetujuan pengelolaan harus dijalankan sesuai peruntukan, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku. Dokumen pengelolaan tidak serta-merta menjadikan kawasan hutan sebagai hak milik pribadi yang bebas diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa lahan dalam kawasan hutan telah dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan di luar ketentuan yang mendasarinya, instansi berwenang perlu memeriksa dokumen dan riwayat penguasaannya secara objektif.

Langkah ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta konflik di tengah masyarakat.

Kepala Desa Siap Tempuh Jalur Administratif

Sikap keberatan yang disampaikan Kepala Desa Lara diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong klarifikasi dan pemeriksaan resmi. Surat keberatan tersebut nantinya dapat ditujukan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai status kawasan dan dokumen pengelolaannya.

Masyarakat juga berharap agar persoalan ini tidak berhenti pada sebatas klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Penegasan akhirnya, kawasan hutan negara bukan ruang yang dapat dimanfaatkan sesuka hati. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang memiliki dasar pengelolaan yang sah juga harus memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

muh Yusuf 

kabiro Mamuju Tengah

Tinggalkan Balasan