MANTAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG RESMI DITAHAN, TERSANGKUT DUGAAN PEMERASAN DAN TPPU

MANTAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG RESMI DITAHAN, TERSANGKUT DUGAAN PEMERASAN DAN TPPU

Gowa,Intelijen News – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik pada setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),Senin ( 26/10/26 ).
‎
‎Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan.
‎
‎Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan.
‎
‎Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
‎
‎Berdasarkan keterangan penyidik yang dikutip sejumlah media, masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
‎
‎Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Perizinan
‎
‎Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
‎
‎Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎
‎Penanganan kasus dilakukan melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
‎
‎Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan yang disangkakan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
‎
‎Publik Menanti Pengusutan yang Transparan
‎
‎Penahanan mantan kepala daerah tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum dan tata kelola perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
‎
‎Aparat penegak hukum diharapkan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menyampaikan perkembangan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
‎
‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak atas bantuan hukum dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Status tersangka juga tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
‎
‎Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani tersebut.
‎
‎( Rahmat Djafar sidik )

Tinggalkan Balasan