Gowa,Intelijen News – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik pada setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),Senin ( 26/10/26 ).
Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik yang dikutip sejumlah media, masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Perizinan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus dilakukan melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan yang disangkakan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Publik Menanti Pengusutan yang Transparan
Penahanan mantan kepala daerah tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum dan tata kelola perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Aparat penegak hukum diharapkan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menyampaikan perkembangan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak atas bantuan hukum dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Status tersangka juga tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani tersebut.
( Rahmat Djafar sidik )