Jakarta,intelijennews.com – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, memasuki babak baru. Pemerintah melalui Istana Kepresidenan tengah memproses pemberhentian Listyo dari jabatan strategis tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit sedang diproses pada Rabu (4/11/2026).
Langkah tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan disebut menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penggunaan kewenangan dan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Kini, publik menantikan perkembangan proses hukum sekaligus keputusan resmi Istana terkait jabatan Listyo Sigit.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Setiap pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
( Rahmat Djafar )