MANGGARAI TIMUR, Intelijennews.com – Sejak tahun 2023 sampai sekarang laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Marsel Mohon,selaku Kepala Desa Bangka Kuleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan,Kabupaten Manggarai Timur,belum juga jelas, ungkap Donatus Do dan Lian Tandu sebagai pelapor, Jum’at 3 Oktober 2025.
Baca juga: Warga Kesal, Kadis Dukcapil Manggarai Timur Diduga Bersikap Arogan saat Layani Pemohon
Donatus Do dan Lian Tandu sungguh menyayangi kinerja pihak Inspektorat kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kurang transparan, dan tidak konsisten dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Pada tahun 2023 laporan kami melalui pak Joko selaku pihak penyidikan Tipikor, dan mirisnya pada saat itu kami tidak diberikan surat bukti laporannya.
Memang setelah laporan kami, ada respon dari pihak Tipikor, dimana Aparat dan kepala Desa Bangka Kuleng dipanggil oleh pihak Tipikor, tapi kami tidak tau kelanjutan dalam proses hukum.
Media ini mencoba menghubungi pak Joko melalui Whatsapp, pak Joko mengatakan benar “bahwa ada masyarakat Desa Bangka Kuleng kecamatan Lamba Leda Selatan kabupaten Manggarai Timur yang datang melapor soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Marsel Mohon selaku kepala Desa Bangka Kuleng, laporan tersebut telah kami proses ,aparat dan kepala Desa sudah diperiksa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah pemeriksaan secara keseluruhan,baik aparat dan kepala Desa, kami juga melakukan penyidikan ditempat Kejadian Perkara (TKP),diDesa Bangka Kuleng kecamatan Lamba Leda Selatan kabupaten Manggarai Timur,dan hasilnya kami sudah melimpahkan kepihak Inspektorat Manggarai Timur untuk dilakukan hitung soal kerugian Negara atau Daerah Kabupaten Manggarai Timur., hasil hitungannya kami belum tau, berapa kerugian Negara dan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, tetegasnya
Saat Media ini mengkonfirmasi kepihak Inspektorat kabupaten Manggarai Timur, namun sampai berita ini dipublikasikan, pihak Inspektorat belum bisa dihubungi.
Dampak dari sikap Apatis pihak Inspektorat kabupaten Manggarai Timur, membuat Marsel Mohon selaku kepala Desa Bangka Kuleng,kembali berulah, tak ada efek jera,sehingga Marsel Mohon selaku kepala Desa Bangka Kuleng, kembali menyeleweng Dana Desa (DD).
Laporan yang kedua, atas dugaan korupsi Jalan Lapen Dusun Laci,tahun anggaran 2924-2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 222,969 ,000,00,laporan yang kedua ini masih ditangan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
Donatus Do, dan Lian Tandu berharap kepeda pihak Inspektorat Manggarai Timur agar kembali proses secara hukum kepala Desa Bangka, pihak Inspektorat Manggarai Timur harus transparan dan akuntabel. Jangan ada sistem diskriminasi terhadap masyarakat, dalam menegakkan keadilan. Tutupnya.
Penulis : Kabiro Manggarai.