INTELIJENNEWS–Kima SQUARE Di Duga Menyelai Aturan Perda THM.Tempat Hiburan Malam Di Biringkanaya
Kima Square yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya diduga dijadikan saran prostitusi dan tempat hiburan malam (THM)
Diketahui fungsi Kima Square sebelumnya direncanakan untuk tempat perkantoran dan pertokoan namun, ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut guna dijadikan tempat hiburan malam (THM).
PK5 Losari Tolak Relokasi, DPRD Makassar Garansi Temukan Solusi TerbaikDiduga Punya Backingan, Cafe Dapoer Sulawesi Belum Dibongkar Meski Nyerobot Fasum Rusmayani Majid Puji Musrembang RKPD Kecamatan Tallo yang Digelar di Hotel Bintang 4
Dari informasi salah satu sumber yang namanya tidak ingin di sebut mengaku resah selama THM tersebut beroperasi.
“Selama Kima Square dijadikan THM pacar saya jarang pulang tepat di rumah, ” ucapnya, Jumat (03/02/2023).
Sementara Toko Masyarakat Biringkanaya Muhammad Takbir, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut telah beberapa kali terjadi insiden dan sangat meresahkan masyarakat, salah satunya terkait masalah kenyamanan dan ketertiban umum.
“Jadi Kima Square, saat ini sudah banyak terjadi insiden dan sudah memakan korban juga, terkait jam operasional club’ disana dari hasil pantauan saya sendiri dan dari informasi warga setempat THM ini sudah menyalahi Perda, mereka beroperasi sampai jam 04.00 subuh”, terang Takbir saat diwawancarai melalui via telpon whatsaap, Sabtu (04/03/2023).
Diketahui Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
“Terkait diduga adanya oknum tertentu yang membekingi lokasi tersebut, saya juga tak mengetahuinya namun, menurut saya tidak ada kaitannya masalah “bekingan” ini masalah aturan yang memang perlu untuk di patuhi oleh siapapun yang ada di dalam lokasi tersebut” tutup Takbir.
Terpisah, Lura Daya Nur Alam yang dikonfirmasi terkait Kima Square mengatakan bahwa diduga para pengusaha club’ malam dilokasi tersebut sudah berupaya mengawasi agar club’ dan panti pijit di wilayahnya tak bertambah namun tak mampu dikarenakan terkait perijinannya sangat mudah didapatkan melalui mendaftar secara online.
“Untuk KIMA SQUARE kami juga tetap melakukan Patroli bersama dengan Timsus, apa lagi terhadap Cafe dan Panti Pijat yg baru beroperasi namun Apalah daya, karena ijinnya mereka bisa diperoleh dengan ONLINE tanpa ada ijin dari RT RW, LURAH DAN CAMAT, sehingga kami sebagai Lurah serba salah juga” ucapnya Nur Alam saat di konfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap Sabtu, (04/03/2023).
Team IntelijenNews