DENPASAR, INTELIJENNEWS.COM —
Pengungkapan kebun ganja hidroponik bernilai miliaran rupiah di sebuah rumah kontrakan kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, memicu keprihatinan luas. Polda Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA), NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, yang menyulap kontrakan menjadi laboratorium narkotika berteknologi modern.
Penggerebekan dilakukan Rabu (1/10/2025) dan mengungkap fasilitas lengkap sistem pendingin, pengatur suhu & cahaya otomatis, irigasi canggih, serta CCTV. Polisi menyita ratusan barang bukti, bibit ganja siap tanam, dan puluhan pohon ganja setinggi satu meter.
Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba yang mengancam generasi bangsa. Penindakan akan dilakukan dengan tegas,” tegas pihak Polda Bali.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga denda maksimal Rp8 miliar.
Polisi juga tengah memburu pemasok bibit berinisial “C” yang diduga menjadi otak di balik jaringan internasional ini.
Polda Bali menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus jaringan narkotika. Warga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Ini bentuk dukungan penting dalam perang melawan narkoba,” tambah pihak kepolisian.
Kasus ini mengungkap modus baru sindikat narkotika yang memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan pemukiman sebagai lokasi produksi.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap rumah sewa yang aktivitasnya mencurigakan seperti tertutup rapat, kerap beroperasi malam hari, atau memiliki fasilitas tidak wajar.
Polda Bali mengajak seluruh warga bersama-sama melindungi lingkungan dari ancaman narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Tim: Investigasi Intelijennews.com
Bali