Terbongkar! Dua WNA Sulap Kontrakan di Denpasar Jadi Kebun Ganja Hidroponik Bernilai Miliaran

Terbongkar! Dua WNA Sulap Kontrakan di Denpasar Jadi Kebun Ganja Hidroponik Bernilai Miliaran

DENPASAR BALI, INTELIJENNEWS.COM —  Sebuah rumah kontrakan di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, ternyata disulap menjadi laboratorium rahasia ganja hidroponik dengan fasilitas super modern. Penggerebekan yang dilakukan Polda Bali pada Rabu, 1 Oktober 2025, membuat publik geger setelah dua warga negara asing (WNA) diamankan dari lokasi tersebut. Mereka adalah NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia.

Di dalam rumah itu, polisi menemukan kebun ganja yang diatur secara profesional layaknya pabrik narkotika kelas dunia. Terdapat sistem pendingin, pengaturan suhu dan cahaya otomatis, irigasi canggih, hingga pengawasan dengan kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis ganja dengan metode hidroponik. Ratusan barang bukti disita, termasuk bibit siap tanam dan pohon ganja setinggi satu meter.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga denda maksimal Rp8 miliar yang masih dapat ditambah sepertiga. Tak berhenti di situ, Polda Bali juga tengah memburu pemasok bibit berinisial “C” yang diduga menjadi otak di balik jaringan ini.

Polisi meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Identitas pelapor dipastikan aman dan dirahasiakan, sebagai bentuk dukungan dalam perang melawan narkoba. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Ini ancaman serius bagi generasi bangsa,” tegas pihak kepolisian.

 

Redaksi , Intelijenwes.com 

Tinggalkan Balasan