61 Miliar di Ujung Dermaga: Siapa Bermain di Proyek Pelabuhan Tepa?

61 Miliar di Ujung Dermaga: Siapa Bermain di Proyek Pelabuhan Tepa?

Intelijen.news.Maluku – Proyek peningkatan fasilitas Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya kini berada di bawah sorotan tajam. Nilainya tak kecil: Rp61.185.438.191. Angka yang semestinya menjelma beton kokoh, tiang pancang berkualitas, dan dermaga yang aman bagi kapal-kapal rakyat. Namun di lapangan, yang terlihat justru menyisakan tanya dan kecurigaan.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Maluku Barat Daya. Isinya lugas: dugaan penyimpangan kontrak konsultansi dan pelaksanaan fisik pekerjaan. Pelapor menyebut adanya indikasi pekerjaan trestel dermaga yang tidak sesuai spesifikasi, tiang yang hanya “dibungkus” semen, hingga dugaan penggunaan material lama.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar cacat teknis. Ini soal dugaan pemborosan uang negara.

*Kontrak Besar, Pekerjaan Dipertanyakan*

Kontrak bernomor 107/1/BM/UPP/SXK-25 tertanggal 28 April 2025 itu melibatkan PT Nuansa Karya Konsultan sebagai konsultan supervisi, serta kontraktor pelaksana PT Suatri KSO dan PT Pllar Dasar Membangun. Waktu pelaksanaan ditetapkan 248 hari kalender.
Namun hasil investigasi lapangan pada 10 Oktober 2025 menyebut pekerjaan trestel bagian kiri tidak sepenuhnya dikerjakan sebagaimana mestinya. Sejumlah tiang disebut hanya dilapisi campuran semen, bukan dikerjakan sesuai standar konstruksi dermaga.
Pertanyaannya sederhana: di mana fungsi pengawasan? Apa yang diawasi oleh konsultan supervisi? Dan bagaimana mungkin proyek bernilai puluhan miliar berjalan tanpa kontrol mutu ketat?

Trestel bukan ornamen. Ia adalah tulang punggung dermaga. Jika kualitasnya dikompromikan, risikonya bukan hanya retak beton melainkan ancaman keselamatan.

*Transparansi yang Datang Terlambat*

Keanehan lain muncul pada papan informasi proyek. Nilai kontrak tidak dicantumkan sejak awal pekerjaan. Informasi itu baru dipasang setelah wartawan menemukan kejanggalan di lokasi. Mengapa informasi anggaran proyek publik harus “dipaksa” muncul? Dalam tata kelola yang sehat, keterbukaan bukan reaksi atas sorotan, melainkan kewajiban sejak hari pertama. Dugaan penggunaan pipa lama dari proyek lain semakin mempertebal tanda tanya. Bila benar material bekas digunakan tanpa prosedur yang sah, maka publik berhak mengetahui: apakah ini efisiensi atau manipulasi?

*Surat yang Tak Dijawab*

Sorotan juga mengarah pada UPP Kelas II Saumlaki. Surat klarifikasi dari lembaga pelapor disebut tak kunjung ditindaklanjuti. Diamnya institusi publik dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran hanya akan memperluas ruang spekulasi.

Sementara itu, tembusan laporan telah dikirim ke Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Artinya, perkara ini bukan lagi isu pinggiran.

*Ujian bagi Aparat Penegak Hukum*

Nilai proyek yang mencapai Rp61 miliar bukan angka kecil bagi wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya. Setiap rupiah di dalamnya adalah hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas dermaga, melainkan integritas tata kelola proyek negara. Jika tidak terbukti, maka klarifikasi terbuka adalah keharusan.

Aparat penegak hukum kini berada di persimpangan: bergerak cepat dan transparan, atau membiarkan kecurigaan publik mengeras menjadi ketidakpercayaan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun dalam perkara uang negara, publik berhak menuntut akuntabilitas. Dermaga Tepa seharusnya menjadi pintu kemajuan Pulau Babar bukan monumen bisu dari dugaan permainan anggaran.
Kini bola ada di tangan penegak hukum. Publik menunggu: siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan

(JCS)

Tinggalkan Balasan