Satnarkoba Majene Tangkap 7 Tersangka, Dua Terindikasi Jaringan Antarprovinsi

Satnarkoba Majene Tangkap 7 Tersangka, Dua Terindikasi Jaringan Antarprovinsi

MAJENE, Intelijennews.com., — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, dua di antaranya diketahui terlibat dalam jaringan peredaran lintas provinsi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Kamis (17/4/2025).

Tersangka Diamankan di Tempat Berbeda

Iptu Japaruddin mengungkapkan, penangkapan ketujuh tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Majene selama periode Januari hingga April 2025.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20). Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda, dengan berbagai peran mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika jenis sabu.

“Sebanyak tujuh orang yang diduga berkontribusi dalam peredaran narkoba di Majene berhasil kami amankan. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda,” jelas Iptu Japaruddin.

Dua Tersangka Bagian dari Jaringan Antarprovinsi

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tujuh tersangka tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi. Keduanya membawa narkotika dari luar daerah, yakni dari Palu, Sulawesi Tengah, dan Wajo, Sulawesi Selatan, untuk diedarkan di Majene.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan momen mudik Ramadhan dan Lebaran untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Majene. Beberapa pelaku diketahui bekerja di luar daerah dan membawa barang haram tersebut saat pulang kampung,” ungkap Japaruddin.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam operasi ini, Satnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 4 gram. Meski jumlah barang bukti yang disita tergolong kecil, namun jaringan serta metode peredarannya menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas ini dijalankan secara terorganisir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Imbauan kepada Masyarakat

Di akhir konferensi pers, Iptu Japaruddin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polres Majene terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan