POLMAN, Intelijennews.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggerebek sebuah gudang di Kecam Loatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025). Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan distribusi oli ilegal dan oplosan dalam jumlah besar.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar selama dua bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 928 kardus berisi oli dari berbagai merek dan jenis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, AKBP Prof. Dr. Saprodin, SH, MH, menjelaskan bahwa oli-oli yang ditemukan tidak memiliki standar SNI dan tidak dilengkapi dengan label resmi. Selain itu, kemasan produk meniru merek ternama, namun kualitas isinya sangat jauh dari produk asli.
“Barang yang kami temukan mencapai lebih dari 900 kardus. Sebagian kecil sudah sempat dijual. Total keseluruhan setara dengan satu kontainer. Isi dalam setiap kardus bervariasi, mulai dari 6 hingga 24 botol tergantung merek dan jenisnya,” ujar AKBP Saprodin.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik gudang dan pihak-pihak terkait lainnya. Dugaan sementara, oli ilegal ini diedarkan melalui jalur distribusi tertentu yang saat ini sedang didalami lebih lanjut.
“Kami akan mendalami semua kemungkinan, termasuk jalur distribusi dan aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Saprodin.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, yang juga terjun langsung ke lokasi, menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang nakal dan merugikan konsumen. Penindakan terhadap barang ilegal seperti ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujar AKBP Ivan.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Polda Sulbar kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam praktik perdagangan barang palsu. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sulawesi Barat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
(Humas Polda Sulbar/Ans).