POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap aksi penipuan bermodus QRIS palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS alias IM (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap di sebuah kafe yang terletak di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Polda Sulbar setelah menerima laporan dari korban.
Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kode QRIS palsu untuk melakukan transaksi fiktif di beberapa tempat usaha. Salah satu korbannya adalah sebuah kafe berinisial HN di wilayah Mamuju.
“Pelaku kami amankan saat kembali mendatangi lokasi kafe tempat ia sebelumnya melakukan transaksi menggunakan QRIS palsu. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp4 juta,” ungkap Kombes Pol Agus Nugraha.
Kejadian bermula pada Rabu malam, 22 Mei 2024, ketika pelaku melakukan transaksi di kafe tersebut dan mengaku telah membayar melalui QRIS. Namun, pihak kafe tidak menerima notifikasi maupun dana masuk ke rekening. Merasa curiga, pegawai kafe melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik usaha yang kemudian memverifikasi bahwa tidak ada pembayaran yang diterima.
Pemilik kafe memutuskan untuk menunggu kepulangan pelaku. Keesokan harinya, saat pelaku kembali ke lokasi, pihak kafe segera menghubungi kepolisian. Tim Jatanras bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, kertas bukti transaksi, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, dan kartu member Matahari.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban lain yang telah menjadi sasaran pelaku dengan modus serupa.
Polda Sulawesi Barat mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap transaksi digital dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan serupa.
(Humas Polda Sulbar/Ans).