Polda Sulbar Ringkus Penipu Bermodus QRIS

Polda Sulbar Ringkus Penipu Bermodus QRIS

POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus penggunaan QRIS palsu. Pelaku berinisial RS alias IM (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak kafe berinisial HN yang merasa dirugikan akibat transaksi fiktif menggunakan QRIS. Pada malam sebelumnya, tepatnya Rabu, 22 Mei 2024 pukul 22.00 WITA, pelaku melakukan pembelian di kafe tersebut dan menunjukkan bukti pembayaran melalui QRIS. Namun setelah dicek, tidak ada dana yang masuk ke rekening kafe.

 

Merasa curiga, pegawai kafe melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik. Setelah memastikan tidak ada transaksi yang masuk, pemilik kafe memutuskan untuk menunggu pelaku kembali. Benar saja, pelaku datang ke lokasi yang sama keesokan harinya. Pihak kafe pun segera menghubungi pihak kepolisian.

 

Tim Jatanras yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit ponsel Samsung A03 yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, tas hitam, kertas bukti transaksi palsu, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, serta kartu member Matahari.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, total kerugian yang dialami pihak kafe akibat aksi pelaku mencapai Rp4 juta.

 

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain di lokasi berbeda dengan modus yang sama,” ujar Kombes Pol Agus Nugraha.

 

Polda Sulbar mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran digital dan selalu memverifikasi setiap transaksi yang masuk. Bila menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

(Humas Polda Sulbar/Ans).

Tinggalkan Balasan