MAMUJU, Intelijennews.com., – Dalam langkah nyata melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar bersinergi menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Operasi ini berhasil mengungkap peredaran besar rokok tanpa pita cukai, yang disita dari sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di Sulawesi Barat. Hasilnya mencengangkan—sebanyak 272.000 batang rokok ilegal atau sekitar 13.600 bungkus berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Operasi ini digelar oleh Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, yang berkoordinasi erat dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar sebagai bagian dari Operasi Satgas Pangan.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci sukses pengungkapan kasus ini.
“Kolaborasi dengan Dinas Perdagangan sangat strategis. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Ketua HIPERMAKES (Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan operasi lapangan.
Rokok-rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek tak bercukai, di antaranya: Konser, Roadrace, Smith, Aerox, Holden, Milan, Java Bold, BSJ, SIP, dan lainnya. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses pemusnahan.
Kepala Dinas Perdagangan Sulbar menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polda Sulbar. Menurutnya, operasi ini merupakan bentuk nyata perlindungan konsumen dari produk tidak resmi yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah kepolisian. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan produk di pasaran,” ujarnya.
Para pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan pasal-pasal serius, antara lain:
Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 UU Cukai, dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat efektif dalam memberantas peredaran barang ilegal. Polda dan Disperindag Sulbar menegaskan akan terus menjaga sinergi dan meningkatkan pengawasan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
(Humas Polda Sulbar/Ans).