Polda Sulbar Tak Main-main, Rokok Ilegal Disikat

Polda Sulbar Tak Main-main, Rokok Ilegal Disikat

MAMUJU-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menunjukkan langkah tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan bersama Dinas Perdagangan dan instansi terkait, Polda Sulbar berhasil menyita 272.000 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi strategis di wilayah hukumnya.

 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar, dan merupakan bagian dari kegiatan Operasi Satgas Pangan, yang kali ini fokus pada pemberantasan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

 

Pengungkapan ini berawal dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang kemudian dikembangkan oleh tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyelidikan intensif dilakukan dan langsung ditindaklanjuti dengan operasi lapangan secara menyeluruh.

 

Target operasi adalah toko grosir dan gudang ekspedisi yang diduga menjadi jalur distribusi utama. Hasilnya, 17 dus berisi 13.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek seperti Konser, Roadrace, Aerox, Smith, Holden, dan lainnya berhasil diamankan.

 

Dalam konferensi pers, Irjen Pol. Adang Ginanjar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi.

 

“Polda Sulbar tidak main-main. Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan secara ekonomi dan membahayakan kesehatan,” ujar Kapolda dengan nada tegas.

 

Seluruh rokok ilegal tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.

 

Pelaku yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal akan dijerat dengan pasal berat, di antaranya:

 

Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

 

Pasal 52 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar.

 

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar yang turut hadir menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan operasi ini. Ia menyebut bahwa langkah Polda Sulbar sangat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan konsumen dan legalitas produk di pasaran.

 

Dengan hasil signifikan ini, Polda Sulbar menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat atau menjadi perantara distribusi rokok ilegal.

 

“Kami akan kejar sampai ke akar. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan ekonomi,” pungkas Irjen Pol. Adang Ginanjar.

(Humas Polda Sulbar/Ans).

Tinggalkan Balasan