Farid Zuniawansyah Tanggapi Aksi Penggerebekan BBM Pertalite oleh Karang Taruna di Baras

Farid Zuniawansyah Tanggapi Aksi Penggerebekan BBM Pertalite oleh Karang Taruna di Baras

PASANGKAYU-SULAWESI BARAT, Intelijennews.com., – Aksi penggerebekan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh sekelompok pemuda Karang Taruna Desa Kasano, Kecamatan Baras, mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Farid Zuniawansyah. Aksi tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di area SPBU Lambara.

 

Sebagai anggota Komisi II DPRD Pasangkayu yang membidangi urusan perekonomian dan sumber daya alam, Farid mengapresiasi keberanian dan kepedulian pemuda dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.

 

“Saya memberikan apresiasi kepada Karang Taruna Desa Kasano atas keberanian mereka mengungkap persoalan ini. Keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengawasi distribusi BBM merupakan bentuk pengawasan sosial yang positif,” ujar Farid, Selasa (3/6/2025).

 

Meski demikian, Farid mengingatkan pentingnya menjalankan pengawasan secara prosedural. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan pengawasan harus dilakukan dengan tetap mengedepankan hukum dan berkoordinasi dengan aparat berwenang.

 

Farid menyatakan bahwa DPRD Pasangkayu akan segera meminta klarifikasi dari pihak Pertamina dan instansi terkait guna menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM di SPBU tersebut.

 

“Kami tidak ingin BBM subsidi yang menjadi hak rakyat kecil justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, kejadian ini dapat menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja seluruh SPBU di Kabupaten Pasangkayu dalam menjalankan distribusi BBM sesuai ketentuan.

 

“Kami di Komisi II akan terus mengawal kasus ini. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tutup Farid.(*)

Tinggalkan Balasan