Polisi Terbitkan DPO terhadap Terduga Pembunuhan Khairuddin di Ujong Baroh

 

INTELIJENNEWS,ACEH BARAT : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Barat resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial M (35), warga Desa Nambojaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65), warga Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya dalam posisi telungkup dan bersimbah darah, dengan luka pada bagian telinga dan bibir yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Saat ditemukan, korban berada di dapur dengan pakaian masih rapi.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKBP Roby Afrizal, membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO terhadap tersangka M dan saat ini tengah memburu keberadaannya. “Iya, benar. Operasi pengejaran dipimpin langsung oleh saya, dan kami telah berkoordinasi dengan beberapa kepolisian daerah untuk melacak lokasi persembunyian tersangka,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

 

Roby mengungkapkan bahwa mobil milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh pelaku telah berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Medan, Sumatera Utara. Ia juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat Aceh Barat agar tersangka dapat segera ditangkap, dalam surat DPO tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 339 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Sebelumnya, warga Desa Ujong Baroh dihebohkan dengan penemuan mayat Khairuddin di dalam rumahnya, dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah. Korban pertama kali ditemukan oleh pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumah tersebut. Tiga orang pekerja saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

 

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan