INTELIJENNEWS,ACEH BARAT : Investigasi eksklusif Tim Intelijennews mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh armada tambang dan perusahaan di wilayah Aceh Barat. Praktik ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap efektivitas distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran dan transparan.
PT. Indo Pertiwi Energi (IPE), salah satu pelaku usaha tambang di daerah tersebut, memberikan klarifikasi bahwa armada pengangkutan batu bara yang terlihat di lapangan bukan milik perusahaan, melainkan milik vendor lokal yang dikontrak secara independen. Rama, Koordinator Tim Teknis PT. IPE, menegaskan bahwa transportir wajib menggunakan BBM industri sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Untuk operasional di area tambang, kami hanya menggunakan BBM industri yang disuplai melalui mobile fuel storage resmi dari Pertamina. Vendor sudah memiliki kontrak pengadaan BBM masing-masing, dan kami tidak ikut campur dalam pengisian BBM armada mereka,” jelas Rama.
PT. IPE juga menerapkan pengawasan internal yang ketat. Setiap unit operasional wajib memasang nomor lambung saat jam kerja untuk identifikasi. Di luar jam operasional, tanggung jawab penuh atas kendaraan berada di vendor terkait.
Di sisi lain, Eldy, Pengawas SPBU Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, mengakui lonjakan antrean kendaraan pembeli BBM subsidi. Ia menyebut bahwa meskipun semua kendaraan memiliki barcode resmi, tidak semua semestinya berhak menerima BBM bersubsidi.
Kendaraan tambang dan perusahaan seharusnya tidak boleh menerima subsidi. Namun sistem barcode otomatis dari Pertamina membuat kami sulit menyaring secara manual,” ujarnya.
SPBU sendiri menyediakan BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex untuk sektor industri. Proses audit dilakukan secara daring dan lapangan, serta koordinasi rutin dengan instansi terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Bukhari, ST., menegaskan bahwa hanya armada tertentu seperti dump truck, mobil amrol, dan kendaraan tinja yang boleh menggunakan BBM subsidi, sesuai surat edaran pusat. Sedangkan alat berat dan kendaraan khusus wajib memakai BBM industri.
Kadis Prindagkop Aceh Barat, Kharuzadi, menjelaskan bahwa pihaknya terus memvalidasi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang mengajukan rekomendasi pembelian BBM subsidi. Pengawasan berkala dilakukan terhadap izin usaha dan kegiatan operasional.
Temuan ini mengundang perhatian serius dari publik agar distribusi BBM bersubsidi lebih ketat dan transparan. Perlu ada sinergi antarlembaga—mulai dari pemerintah daerah, Pertamina, hingga pelaku usaha—guna memastikan subsidi energi benar-benar menyentuh sektor yang berhak. Masyarakat berharap tindakan tegas dan pembenahan sistem segera dilakukan demi kepentingan bersama.
Tim Intelijennews.