ACEH BARAT : Dalam Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Fraksi Partai Aceh menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Qanun strategis tahun 2025, yakni Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2029 dan Raqan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Melalui juru bicara Tgk Bachtiar, Fraksi Partai Aceh menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Barat beserta jajaran atas respons yang dinilai rinci dan konstruktif terhadap pandangan fraksi sebelumnya. Fraksi menilai jawaban tersebut sebagai wujud nyata kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel.
Substansi jawaban Bupati secara umum telah mencerminkan kesungguhan untuk merespons berbagai isu strategis dan persoalan teknis yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Tgk Bachtiar di hadapan pimpinan dewan, anggota DPRK, serta tamu undangan.
Dalam penyampaian sikap politiknya, Fraksi Partai Aceh menegaskan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah:
Catatan Strategis Fraksi Partai Aceh:
– Pengelolaan Sampah dan Lingkungan: Dukungan terhadap program 5R melalui TPS3R dan bank sampah, dengan penekanan pada edukasi, pembinaan, dan pengawasan berkelanjutan.
– Pembangunan RS Regional Cut Nyak Dhien: Mendesak penyelesaian sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
– Sinergi Program Desa dan Daerah: Pentingnya keselarasan APBG dengan RPJM Kabupaten agar pembangunan desa sejalan dengan prioritas daerah.
– Pengembangan Industri dan RPIK: Kebijakan industri harus mengutamakan tenaga kerja lokal, menjaga kelayakan lingkungan, dan mendorong hilirisasi produk.
– Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, perlu didukung dengan pendampingan serius untuk menekan angka kemiskinan.
– Pengelolaan Anggaran: Penyerapan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
– Keselarasan RPJM 2025–2029: RPJM diharapkan selaras dengan RPJPD, RPJMA, dan RPJMN demi pembangunan berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.
Setelah melalui proses pembahasan dan rapat internal, Fraksi Partai Aceh menyatakan persetujuannya terhadap kedua Raqan tersebut.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Aceh menerima dan menyetujui Raqan tentang RPJM Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2029 dan Raqan tentang RPIK untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat,” tegas Tgk Bachtiar.
Fraksi Partai Aceh menegaskan bahwa persetujuan ini disertai dengan rekomendasi strategis yang akan terus dikawal sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK Aceh Barat.
Fraksi Partai Aceh akan senantiasa hadir mengawal realisasi program pemerintah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Tgk Bachtiar.
Tim Intelijennews.