Aceh Barat Serius Legalkan Tambang Rakyat: 10 Lokasi Emas Diusulkan, Tunggu Tindak Lanjut ESDM.

Aceh Barat Serius Legalkan Tambang Rakyat: 10 Lokasi Emas Diusulkan, Tunggu Tindak Lanjut ESDM.

ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan komitmen dalam mendorong legalisasi dan pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan. Sebanyak 10 titik lokasi pertambangan emas di tiga kecamatan telah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi aktivitas pertambangan tradisional masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.

Pengusulan kita lakukan secara bertahap. Lima titik sudah diajukan dalam tahap pertama, dan lima titik lainnya akan menyusul dalam tahap berikutnya,” ujar Bupati Tarmizi saat ditemui di Meulaboh, Kamis (21/8).

Lokasi Usulan WPR. Usulan WPR mencakup 10 gampong yang tersebar di tiga kecamatan:
– Kecamatan Pante Ceureumen: 5 gampong.
– Kecamatan Woyla: 3 gampong
– Kecamatan Sungai Mas: 2 gampong

Ketiga wilayah tersebut telah lama dikenal memiliki potensi tambang emas yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.

Dukungan Pemerintah Provinsi, sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif ini, Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM pada bulan Mei 2025. Surat tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menunggu kedatangan tim survei dari Kementerian ESDM guna melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan data teknis sebagai syarat penetapan Wilayah Pertambangan (WP).

Potensi Tambang Lain, selain tambang emas, Bupati Tarmizi juga membuka peluang pengusulan WPR untuk sektor pertambangan lainnya, termasuk batu bara. Wilayah seperti Meureubo dan Kaway XVI disebut memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan.

Jika masyarakat memiliki tanah atau lokasi yang berpotensi tambang, bisa kita ajukan sebagai WPR. Nantinya pengelolaan dapat dilakukan oleh koperasi sehingga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” tambah Tarmizi.

Harapan ke Depan, langkah ini diharapkan dapat:
– Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
– Menciptakan lapangan kerja.
– Menjamin pengelolaan sumber. daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses legalisasi pertambangan rakyat, demi terciptanya tata kelola pertambangan yang adil, aman, dan produktif.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan