Lima Fraksi DPRK Aceh Barat Sepakat Terima Rancangan Qanun RPJMD 2025–2029 dengan Catatan Strategis.

Lima Fraksi DPRK Aceh Barat Sepakat Terima Rancangan Qanun RPJMD 2025–2029 dengan Catatan Strategis.

ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna V pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2029.

Dalam suasana rapat yang berlangsung dinamis dan penuh semangat kebersamaan, lima fraksi menyatakan menerima rancangan dokumen perencanaan lima tahunan tersebut. Namun, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam implementasinya.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRK. Fraksi PAN melalui juru bicara Ramli, SE, menegaskan bahwa RPJMD harus menjadi master plan pembangunan daerah yang dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel oleh seluruh SKPK. PAN juga mendorong agar program pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama dalam RKPD tiap OPD. Namun, PAN memberikan kritik keras terhadap sikap Bupati yang dinilai arogan karena melakukan pengurangan kegiatan tanpa koordinasi dengan DPRK.

Pemerintah daerah harus mengedepankan musyawarah dan menghargai hak-hak dewan, termasuk terkait dana pokir sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017,” tegas Ramli.

Fraksi Partai Aceh, melalui Tgk Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas jawaban Bupati yang dinilai rinci dan konstruktif. Fraksi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sampah berbasis 5R, percepatan pembangunan RS Regional Cut Nyak Dhien, keselarasan APBG dengan RPJMD, serta pengembangan industri yang memprioritaskan tenaga kerja lokal dan kelestarian lingkungan.

Fraksi Gerindra, lewat Ahmad Yani, S.AB, menekankan bahwa RPJMD harus mencerminkan visi-misi kepala daerah dan menjawab persoalan nyata rakyat seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan wilayah. Gerindra juga menyoroti pemerataan infrastruktur dasar hingga pelosok desa dan mendesak percepatan pembangunan RS Regional sebagai rumah sakit pendidikan. Selain itu, mereka mendorong lahirnya Qanun Pertambangan Daerah untuk menjamin transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.

Fraksi Golkar, melalui Fajar Ziyady, SE, menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen fundamental yang memiliki milestone tahunan untuk memudahkan evaluasi. Golkar juga mendorong pembangunan industri berbasis green industry yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta pemberdayaan SDM lokal.

Dokumen RPJM ini harus mampu merinci visi, misi, tujuan, dan prioritas pembangunan sebagai panduan lima tahun ke depan,” ujar Fajar.

Fraksi Dinamis, lewat Khairani, S.Si, menyampaikan dukungan terhadap penguatan program pengelolaan sampah dan percepatan pembangunan RS Regional. Mereka juga menekankan pentingnya keselarasan Dana Desa dengan RPJMD serta pemberdayaan UMKM dan koperasi sebagai strategi pengurangan pengangguran dan kemiskinan.

Realisasi anggaran harus sesuai target dan memberi dampak nyata bagi perekonomian rakyat,” tegas Khairani.

Kesimpulan dan Harapan. Meski masing-masing fraksi menyampaikan kritik dan masukan tajam, Rapat Paripurna V DPRK Aceh Barat mencerminkan semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Seluruh fraksi sepakat bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan Aceh Barat lima tahun ke depan.

Dengan diterimanya Rancangan Qanun RPJMD ini, DPRK Aceh Barat menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya, tanggung jawab besar berada di tangan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai harapan rakyat.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan