POLSEK MANIANGPAJO GELAR RESTORATIVE JUSTICE SELESAIKAN PERSELISIHAN WARGA

INTELIJENNEWS, Wajo, – Maniangpajo, 25 Agustus 2025 — Unit Reskrim Polsek Maniangpajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Maniangpajo dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice.

Kegiatan mediasi tersebut digelar pada Senin (25/8/2025) pukul 11.00 WITA di Mapolsek Maniangpajo, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, dengan melibatkan kedua belah pihak, yakni Ibu Suriani selaku pelapor/korban dan Ridwan sebagai terlapor.

 

Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh AIPTU Asri, SH, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak pelapor menyatakan tidak lagi mempermasalahkan insiden tersebut, sementara terlapor Ridwan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Maniangpajo, AKP Johari, SH, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang lebih memilih jalan damai. “Restorative justice menjadi solusi yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Polri untuk mengutamakan musyawarah dan menjaga harmonisasi sosial,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Polsek Maniangpajo berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin tanpa harus melanjutkannya ke proses hukum formal, selama kasus tersebut masih memungkinkan ditempuh melalui jalur kekeluargaan.

 

Polsek Maniangpajo menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, serta berkomitmen menjaga ketertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan.

Ardi SH

Tinggalkan Balasan