Resmob Polsek Makassar Amankan Pelaku Pengeyorokan: Polisi Tegas Jalankan Tugas, Pelaku Terancam Hukuman Berat

 

INTELIJENNEWS, Makassar, 29 Agustus 2025 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar melalui Unit Opsnal Reskrim kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria bernama Muh. Irham (31), buruh harian, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pengeyorokan terhadap seorang remaja pelajar bernama Rifal Al Fatih (18) di Jl. Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, saat korban bersama teman-temannya berjalan di kawasan Veteran Utara. Tiba-tiba pelaku bersama kelompoknya melakukan penyerangan secara brutal. Korban ditendang hingga terjatuh, kemudian digiring ke dalam lorong, dan dikeroyok oleh tiga orang lainnya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan bibir bengkak.

Berdasarkan laporan polisi, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Makassar, IPTU Syuryadi Syamal, S.Psi., didampingi Panit I IPDA Syawaluddin T. Arsyad dan Panit III IPDA Risman, SE., segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan Muh. Irham di rumahnya tanpa perlawanan.

Tugas Polisi Sesuai Konstitusi:

Langkah cepat aparat kepolisian ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menegaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Baca juga :Polsek Biringkanaya Bubarkan Balap liar Di Kelurahan Untia, Puluhan Motor Terjaring Razia 

Selain itu, kewenangan kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, khususnya Pasal 13, yang menegaskan tiga fungsi utama kepolisian:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

2. Menegakkan hukum,

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, langkah tegas Polsek Makassar dalam mengamankan pelaku merupakan wujud nyata pengabdian aparat negara untuk melindungi rakyat dan menjamin rasa aman.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku:

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui keberadaan dirinya saat kejadian, meski menyebut bahwa rekan-rekannya bernama Andio dan Faisal turut melakukan pengeroyokan. Saat ini, identitas para pelaku lain telah dikantongi polisi dan tengah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga agar menyerahkan diri untuk diproses hukum.

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 351 KUHP: Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau denda paling banyak Rp4.500. Jika mengakibatkan luka berat, hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP: Barang siapa melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 9 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:Polsek Maniangpajo Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras Dijual Rp11.800/Kg

Melihat kronologi kasus ini, sangat mungkin pelaku dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mengingat aksi dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan luka pada korban.

Pesan Tegas Kapolsek Makassar:

Kapolsek Makassar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami akan memproses hukum secara tegas dan profesional sesuai aturan yang berlaku. Setiap tindakan kekerasan, apalagi pengeroyokan, tidak bisa ditoleransi. Polisi hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Perlindungan Negara

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata bahwa negara, melalui aparat kepolisian, serius melaksanakan amanat konstitusi dalam melindungi warga negara dari segala bentuk kejahatan. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Dengan adanya proses hukum yang transparan, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada penegakan hukum serta berperan aktif melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungannya.

Penulis : Rahmat SE

tim investigasi intelijen news

Tinggalkan Balasan