SABANG : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan sikap tegas terhadap tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam dan menghalangi tugas jurnalistik wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan kekerasan non-fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi melalui media.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos, menegaskan bahwa profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Landasan Hukum Perlindungan Wartawan:
– UUD 1945 Pasal 28F: Menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan.
– Pasal 4 UU Pers: Menyatakan bahwa pers bebas dari tekanan pihak manapun dan memiliki hak untuk mencari serta menyebarkan informasi.
– UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE): Memberikan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.
Azhari menyatakan bahwa PWI Aceh siap melakukan advokasi terhadap kasus ini dan mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan secara terbuka dan transparan.
Kami meminta aparat penegak hukum menanggapi serius laporan wartawan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan memperkuat pemahaman publik terhadap tugas-tugas jurnalistik,” ujar Azhari.
Kronologi Kejadian:
– Tanggal Kejadian: Kamis, 4 September 2025.
– Lokasi: Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang.
– Korban: Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia.
– Pelaku: Oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama Siddik.
– Pemicu: Pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.
– Tindakan: Pengancaman dan penghalangan tugas jurnalistik.
– Laporan Polisi: Dilaporkan ke Polres Sabang pada Senin, 8 September 2025.
Siddik, yang merupakan mantan pelaut, diduga bertindak emosional karena merasa Aulia tidak berhak menanyakan insiden tersebut. Dalih membela sesama pelaut dinilai tidak dapat membenarkan tindakan intimidatif terhadap jurnalis.
Seruan kepada Pemimpin Bangsa:
PWI Aceh dan komunitas jurnalis menyerukan kepada:
– Presiden Republik Indonesia: Untuk segera menindaklanjuti kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers.
– Kapolri: Untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi keselamatan wartawan di seluruh wilayah Indonesia.
Kami para kuli tinta hanya menyuarakan fakta di lapangan. Jangan biarkan intimidasi dan provokasi menghalangi tugas kami dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegas pernyataan bersama komunitas jurnalis.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. PWI Aceh menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dan pelaku intimidasi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim Intelijennews.