Makassar, Intelijennews.com –
Kasus mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian Polda Sulsel beserta jajaran Polsek wilayah Manuruki–Sudiang, Makassar yang disebut-sebut melakukan pendampingan terhadap kelompok mafia tanah.
Peristiwa ini menimpa lahan milik Haji Tamang bin Ambo, yang untuk kedua kalinya didatangi tim dari Polda Sulsel bersama jajaran kepolisian wilayah Manuruki–Sudiang. Turut hadir di lapangan, Kanit Tahban Polda Sulsel, Burhan, penyidik Tahban Muhajir, serta jajaran lainnya termasuk tim Inafis Polda Sulsel.
Pihak pemilik tanah mempertanyakan dasar hukum kehadiran aparat di lapangan. Pasalnya, yang ditunjukkan hanyalah surat penyidikan, bukan surat tugas resmi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Dalam sengketa ini, pihak H. Rahyudin yang mengaku sebagai kuasa PT. Aditarina Lestari tidak pernah menampakkan dirinya secara langsung. Semestinya, sebagai pihak pengklaim, dialah yang hadir menunjukkan bukti kepemilikan. Namun, yang muncul justru aparat kepolisian di lapangan, seolah menjadi perisai bagi kepentingan mafia tanah.
Lebih ironis lagi, Badan Pertanahan Negara (BPN) yang diwakili Farhan bersama beberapa rekannya turut serta dalam kegiatan pemetaan lahan. Langkah tersebut oleh pihak ahli waris dinilai sebagai tindakan memplotting tanah milik orang lain dengan dalih formalitas.
Penyidik Tahban bahkan meminta Andi Arif, anak ahli waris sah dari Haji Tamang bin Yambo, untuk menunjukkan batas tanah. Namun Andi Arif menolak dengan tegas, karena menurutnya yang berkewajiban menunjukkan bukti kepemilikan adalah pihak pengklaim, bukan pemilik sah tanah.
Tanah yang kini diklaim oleh H. Rahyudin justru merupakan milik sah keluarga Haji Tamang bin Yambo, lengkap dengan surat kepemilikan resmi. Terlebih, sebelumnya telah ada perjanjian notaris yang menyebutkan adanya kompensasi sebesar Rp5 miliar, tetapi hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
Kuat dugaan penyidik Polda Sulsel tidak profesional dalam menangani kasus ini. Kehadiran tim Inafis di lokasi dinilai tidak relevan, sebab perkara ini merupakan sengketa perdata kepemilikan tanah, bukan tindak pidana yang membutuhkan identifikasi forensik. Fakta ini justru memperkuat anggapan adanya rekayasa hukum untuk mempertebal posisi mafia tanah di lapangan.
Perbuatan semacam ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku:
Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menjadikan jaminan hutang tanah yang bukan miliknya, dapat dipidana penjara 4 tahun.
Pasal 6 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960): Hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan pihak lain.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dengan demikian, praktik beking mafia tanah oleh oknum aparat tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengkhianati konstitusi dan amanah rakyat.
Sebagai ahli waris, Andi Arif menegaskan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia selaku pemimpin tertinggi negara, serta Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri, untuk turun tangan langsung menuntaskan kasus ini.
Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Jangan biarkan rakyat kecil dikalahkan oleh mafia tanah yang berlindung di balik seragam aparat. Kami mohon Presiden dan Kapolri menindak tegas kasus ini demi wibawa hukum dan keadilan rakyat,” tegas Andi Arif.
Kasus dugaan kolaborasi aparat dengan mafia tanah di Sulawesi Selatan ini menjadi cermin gelap penegakan hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian dan negara hukum.
Kini rakyat menunggu jawaban nyata: apakah Presiden RI dan Kapolri benar-benar berkomitmen membasmi mafia tanah, atau membiarkan praktik busuk ini terus merusak rasa keadilan bangsa.
Sumber : Tim Investigasi Intelijennews
A r f
Editor : M Yusuf