INTELIJENNEWS,ACEH BARAT – Kami Warga Aceh Barat melaporkan adanya penyerobotan lahan warga seluas 42 ha dengan modus/cara memalsukan Akte Jual Beli yang dilakukan Perusahaan Tambang PT. Mifa Bersaudara Berdasarkan Bukti bahwa adanya Pemalsuan dalam pembuatan Surat Akte Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan Pemilknya pada Tahun 2012 yang dimiliki oleh PT. Mifa Bersaudara dan sudah diakui secara tertulis oleh iLatung bahwa Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dalam Surat Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2017/PN Mbo pada Halaman 17 yaitu sbb :
1. Berdasarkan Bukti Surat BPN Meulaboh Nomor : 448/II-5/200.3/IX/2013 tanggal 28 September 2013 tentang hasil pengecekan dan pengukuran dilapangan atas tanah milik masyarakat M. Supardi. S bersebelahan dengan Lahan Usaha II Desa Sumber Batu, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat.
2. Berdasarkan Bukti PETA Batas Lokasi tanah garapan atas nama M. Supardi. S yang sudah ditandatangani oleh Camat Meureubo
3. Berdasarkan Bukti Akte Jual Beli (AJB) No. 458/2012 tanggal 30 Maret 2012 yang di Pemalsukan Lokasi objek Tanah yaitu pada Halaman 4 ditulis objek Tanah berada di Desa Balee, namun faktanya objek Tanah tersebut berada di Desa Buloh (sebelum Pemekaran)/tidak ada di Desa Balee, pemalsuan batas wilayah tanah dan Pemalsuan tandatangan Kepala Desa pada Akte Jual Beli (AJB) oleh mantan Kepala Desa Balee dan Pejabat PT. Mifa Bersaudara Kab. Aceh Barat, dimana seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Buloh dikarenakan Tidak ada objek Tanahnya di Desa Balee, selain itu Tidak sesuai dengan Batas wilayah keberadaan objek tanahnya di Desa Buloh.
4. Berdasarkan Bukti Akte Jual Beli (AJB) No. 551/2012 tanggal 2 Augustus 2012 yang di Pemalsukan Lokasi objek Tanah yaitu pada Halaman 4 ditulis objek Tanah berada di Desa Balee, namun faktanya objek Tanah tersebut berada di Desa Buloh (sebelum Pemekaran)/tidak ada di Desa Balee, pemalsuan batas wilayah tanah dan Pemalsuan tandatangan Kepala Desa pada Akte Jual Beli (AJB) oleh mantan Kepala Desa Balee dan Pejabat PT. Mifa Bersaudara Kab. Aceh Barat, dimana seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Buloh dikarenakan Tidak ada objek Tanahnya di Desa Balee, selain itu Tidak sesuai dengan Batas wilayah keberadaan objek tanahnya di Desa Buloh.
5. Berdasarkan Bukti Akte Jual Beli (AJB) No. 576/2012 tanggal 14 Augustus 2012 terdapat kasus Pemalsuan Lokasi objek Tanah yaitu pada Halaman 4 ditulis objek Tanah berada di Desa Balee, namun faktanya objek Tanah tersebut berada di Desa Buloh (sebelum Pemekaran)/tidak berada di Desa Balee, pemalsuan batas wilayah tanah dan Pemalsuan tandatangan Kepala Desa pada Akte Jual Beli (AJB) oleh mantan Kepala Desa Balee dan Pejabat PT. Mifa Bersaudara Kab. Aceh Barat, dimana seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Buloh dikarenakan Tidak ada objek Tanahnya di Desa Balee, selain itu Tidak sesuai dengan Batas wilayah keberadaan objek tanahnya di Desa Buloh.
6. Berdasarkan Bukti Akte Jual Beli (AJB) No. 577/2012 tanggal 14 Augustus 2012 terdapat kasus Pemalsuan Lokasi objek Tanah yaitu pada Halaman 4 ditulis objek Tanah berada di Desa Balee, namun faktanya objek Tanah tersebut berada di Desa Buloh (sebelum Pemekaran)/tidak berada di Desa Balee, pemalsuan batas wilayah tanah dan Pemalsuan tandatangan Kepala Desa pada Akte Jual Beli (AJB) oleh mantan Kepala Desa Balee dan Pejabat PT. Mifa Bersaudara Kab. Aceh Barat, dimana seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Buloh dikarenakan Tidak ada objek Tanahnya di Desa Balee, selain itu Tidak sesuai dengan Batas wilayah keberadaan objek tanahnya di Desa Buloh.
7. Surat Pengakuan warga atas nama iLatung di Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Surat Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2017/PN Mbo pada Halaman 17. Bukti Pengakuan dari warga atas nama iLatung di Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Surat Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2017/PN Mbo pada Halaman 17, yang isinya sbb ;
Sekitar Tahun 2012 Sdr. Banta Leman (Warga Desa Balee, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat) dan Sdr. Bustamam (mantan Kepala Desa Balee, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat), mendatangi rumah warga an. iLatung di desa Kuta Padang, Kec. Suka makmue, Kab. Nagan Raya dengan maksud dan membujuk iLatung agar bersedia menjual objek tanah sengketa milik Supardi (warga) seluas 42 Ha kepada PT. Mifa Bersaudara. Kemudian iLatung menanyakan kepada keduanya tentang harga tanah dan bagaimana mengenai pengurusan administrasinya, dikarenakan objek tanah Pemiliknya berada di Desa Buloh, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat.
Kemudian dijawab oleh mantan Kepala Desa Balee, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat, bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan administrasi transaksi jual beli akan disiapkan oleh mantan Kepala Desa Balee dan Sdr. iLatung tinggal beres tandatangan saja surat-suratnya. Terkait harga jual tanah kepada PT. Mifa Bersaudara selaku Pembeli bukan berdasarkan atas kesepakatan antara iLatung dengan PT. Mifa Bersaudara, akan tetapi telah ditentukan sendiri harganya oleh mereka berdua yang katanya sudah demikian dari pihak Perusahaan PT. Mifa Bersaudara dengan harga tanah bervariasi meski di area yang sama.
Seluruh AJB tersebut Seluas 42 Ha Sdr. iLatung tandatangani di rumahnya bukan di Kantor Camat Meureubo, Kab. Aceh Barat sebagaimana dibuat dalam AJB tersebut yang hadir pada waktu itu adalah 3 orang yaitu Bustaman mantan kepala Desa Balee, Banta Leman dan Bapak Ridwan dari pihak PT. Mifa Bersaudara.
Sebelum iLatung menandatangani Akte Jual Beli tersebut, telah ada tandatangan lainnya pada Akte Jual Beli yang akan iLatung tandatangi.
Setelah surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tanah milik warga an. Supardi tersebut telah siap ditandatangi oleh iLatung, kemudian iLatung dipanggil ke Kantor PT. Mifa Bersaudara untuk menerima uang pembayaran harga tanah berikut tanaman yang ada di atasnya, Selanjutnya iLatung menerima uang secara tunai dari Perusahaan PT. Mifa Bersaudara yang besarnya sesuai tertulis dalam Akte Jual Beli tersebut, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Banta Leman (salah seorang Perangkat Desa Balee) bervariasi ada yang Rp. 2.000.000 / ha dan ada yang Rp. 4.000.000/ha untuk uang administrasi sebelum terjadinya transaksi dan selebihnya dibagi-bagi.
Pihak iLatung sudah mengakui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum, setelah masuk tahap Pemeriksaan Mediasi di Pengadilan Negeri Meulaboh, iLatung bersedia berdamai, namun upaya damai tersebut ditolak oleh pihak PT. Mifa Bersaudara dan saat ini berlanjut PK di Mahkamah Agung RI dengan Nomor PK : 2/Pdt.G/201 Mahkamah Agung RI Januari 2025. Kami sebagai warga Rakyat biasa meminta keadilan dan Putusan Kabul yang seadil-adilnya Kepada Bapak Presiden Prabowo RI melalui Mahkamah Agung RI yang saat ini bulan Oktober 2025 sudah hampir 1 Tahun belum ada diputuskan oleh Mahkamah Agung RI atas perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang PT. Mifa Bersaudara Aceh Barat kepada warga an. Supardi. S (Rakyat biasa sebagai Penggugat).
Sumber: Supardi ( Rakyat biasa sebagai Penggugat ).