Makassar, Intelijen News – Masyarakat diminta lebih waspada saat melakukan transaksi gadai emas setelah muncul dugaan kasus yang merugikan pelanggan di salah satu unit Pegadaian di Kota Makassar. 
Kasus ini dialami oleh seorang warga bernama Junita Ibrahim. Ia menggadaikan perhiasan berupa kalung dan liontin berwarna hijau yang ditaksir sebagai emas 21 karat, sesuai Surat Bukti Gadai tertanggal 22 November 2025, dengan nilai pinjaman sebesar Rp9.000.000 di UPC Daeng Tata.
Namun, setelah melakukan penebusan pada Rabu, 8 April 2026, Junita mengaku terkejut. Perhiasan yang ia terima kembali diduga tidak lagi mengandung kadar emas.
“Saya heran, setelah saya cek, malah berbau seperti besi. Saat saya minta dicek ulang, petugas mengatakan kadar emasnya tidak ada,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar. Junita menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyimpanan atau penanganan barang gadai tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit UPC Daeng Tata, Sulaiman, mengakui kemungkinan adanya kelalaian dalam proses taksasi. Ia bahkan menyebut pernah mengalami kasus serupa yang membuatnya harus mengganti kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Di sisi lain, petugas taksasi yang terlibat saat itu, Zulkifli, menyatakan bahwa proses penaksiran awal telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia juga mengaku heran dengan perubahan kondisi emas tersebut dan menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Humas Pegadaian wilayah belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini dan menyarankan agar korban berkoordinasi langsung dengan pihak cabang Pegadaian Parang Tambung.
Kasus ini juga memunculkan desakan agar pihak Pegadaian:
Memberikan penjelasan transparan kepada korban
Menjamin keamanan dan keaslian barang gadai
Bertanggung jawab atas kerugian nasabah jika terbukti terjadi kelalaian
Meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang
Masyarakat berharap ada kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen dalam kasus ini. Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan muncul korban-korban berikutnya yang mengalami kerugian serupa.
zuol