Maluku. Intelijen news.com – Palu Mahkamah Agung sudah ketok. Utang pihak ketiga Pemda KKT Rp72 miliar incra, wajib eksekusi. Tapi bukannya patuh hukum, yang ramai malah opini sesat seolah ini dosa satu orang. Kuasa hukum Kilyon Luturmas, S.H. akhirnya angkat bicara, bongkar semua fakta.
“Sejak awal perkara ini saya tangani, saya sangat keberatan dengan pemberitaan miring yang tidak berdasarkan fakta dan hanya membangun opini publik, semprot Kilyon, Senin 14/4/2026.
Pengacara Agus Thiodorus, Kilyon Luturmas,SH, meluruskan framing jahat yang kambinghitamkan kliennya, Agustinus Theodorus. Faktanya, utang pihak ketiga KKT libatkan 15 hingga hampir 30 kontraktor dengan total Rp200 miliar lebih. “Jangan diarahkan seolah-olah hanya satu pihak. Ini pekerjaan banyak kontraktor yang kemudian diakomodasi sebagai utang daerah, tegasnya.
Pasar Omele Proyek Pemda, Bukan Proyek Siluman
Timbunan Pasar Omele yang disorot? Itu rekomendasi resmi Pemda KKT tahun 2009 saat masih Maluku Tenggara Barat. Kondisi pasar saat itu darurat, tak mampu tampung aktivitas warga. Pemda ambil kebijakan percepatan walau kas kosong. ” Karena sifatnya pekerjaan utang, tidak ada kontraktor yang bersedia. Satu-satunya yang siap hanya klien kami karena memiliki lisensi dan peralatan”, ungkap Kilyon.
Kerja Dulu, Dibayar Belakangan, Pakai Uang Pribadi Meski melalui Kredit Bank
Kliennya talangi semua pakai kredit bank. Volume kerja ditentukan Pemda, dihitung Dinas PU, diawasi sampai tuntas 100% tahun 2012. “Dia kerja dulu tanpa dibayar, bahkan menggunakan kredit bank untuk membiayai pekerjaan itu. Beban bunga ditanggung bertahun-tahun,” katanya. Hasilnya? Pemda sudah tarik retribusi dari pasar itu sejak 2012. “Artinya pekerjaan itu nyata dan dimanfaatkan”.
Pemda Bungkam 2017-2018, Makanya Digugat
Permohonan kontrak kerja sebagai dasar bayar sudah dilayangkan berkali kali sejak 2017-2018. Nol respons. “Karena itu kami mengajukan gugatan wanprestasi,” ujar Kilyon. Gugat Rp93 M, PN putus Rp72 M, banding naik Rp87 M, kasasi MA final Rp72 M incra.
Bayar Karena Perintah MA, Bukan Tekanan
Eksekusi diajukan ke PN Saumlaki, Pemda menyatakan siap bayar sukarela. ” Pembayaran itu bukan karena tekanan, paksaan, atau hubungan kekeluargaan, tetapi murni perintah pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung”, tandasnya. Ia bantah telak isu ” tidak ada kontrak”, ” Tidak mungkin kontraktor membuat kontrak. Justru karena pemerintah tidak membuat kontrak, kami menggugat”.
Dikawal 9 Jaksa, Inspektorat, Kemendagri, Gubernur
Pembayaran ini kantongi Legal Opinion Kejati Maluku yang diteken sekitar 9 jaksa pengacara negara. Ditambah rekomendasi Inspektorat, Pemprov, sampai Kemendagri. ” Bahkan Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail, juga memerintahkan pembayaran”, beber Kilyon. Kemendagri beri petunjuk teknis lewat rapat bersama, 9-12 pejabat teken rekomendasi bayar ” Terkait KPK, mereka menyatakan ini ranah Kemendagri. Selama sesuai aturan, silakan dibayarkan”,
Bukan Rp700 Juta, Ini Proyek Selamatkan Bandara
Kilyon bantah keras isu nilai proyek cuma Rp700 juta. Hitungan dari Dinas PU dan sudah diuji di sidang. Ia juga ungkap kerja cutting bukit syarat mutlak agar pesawat bisa mendarat setelah Dirjen Perhubungan nyatakan tak layak. ” Pekerjaan itu dilakukan siang malam selama dua sampai tiga bulan hingga bandara bisa digunakan, dan sampai sekarang masih dimanfaatkan”.
Tidak Ada Intervensi APH
Isu intervensi ke penegak hukum disebut hoaks. Kehadiran kliennya di Ambon-Jakarta murni penuhi panggilan klarifikasi. ” Kami tidak pernah mengintervensi. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan semua bukti kepada Kejaksaan”, tutupnya.
Hingga berita ini naik, Pemda KKT belum beri keterangan resmi menyeluruh. Kejati Maluku masih lidik perkara ini namun yang pasti MA sudah palu Rp72 M incra dan eksekusi adalah perintah undang-undang.
(JCS)