Intimidasi Wartawan di Tol Sutami: FKJI Bentak Pelanggaran Berat, Ancam Tindakan Hukum

Intimidasi Wartawan di Tol Sutami: FKJI Bentak Pelanggaran Berat, Ancam Tindakan Hukum

MAKASSAR, Intelijennews.com – Tindakan sewenang-wenang dan penuh intimidasi yang dilakukan oknum petugas Jalan Tol Ir. Sutami kawasan Parang Loe terhadap awak media menuai kecaman keras. Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mengecam keras peristiwa tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan serangan nyata terhadap demokrasi.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) itu mencoreng wajah pengelola jalan tol. Saat wartawan menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi publik terkait musibah truk pengangkut gula pasir yang terbalik, petugas justru bertindak represif.

Alih-alih memfasilitasi, oknum tersebut justru melarang peliputan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan mengucapkan kalimat ancaman yang sangat tidak profesional. Arogansi itu diperparah dengan tindakan memotret kartu identitas (ID Card) wartawan secara sepihak. Padahal, tidak ada satu pun regulasi yang memberikan wewenang kepada petugas tol untuk melakukan tindakan semacam itu.

Pembungkaman Kebebasan Pers

FKJI menilai perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang sangat memprihatinkan dan mencederai hak masyarakat atas informasi. Tindakan ini dinilai telah menginjak-injak profesionalisme dan mengancam prinsip demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (17/4/2026).

“Jika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi, hingga mengancam wartawan saat peliputan, itu jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini menunjukkan ketidakpahaman sekaligus dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas Revin dengan nada keras.

Siap Tempur di Jalur Hukum

FKJI menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi pers ini menilai peristiwa ini merupakan indikasi pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Kasus ini akan kami dalami sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi oknum bermental preman yang meremehkan profesi wartawan,” pungkasnya.

Lebih jauh, FKJI mendesak pihak pengelola jalan tol untuk segera melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum yang terlibat. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.(*) 

Tinggalkan Balasan