Maluku. Intelijennews.com– Aroma dugaan permainan hukum dalam kasus penyitaan Kapal Mina Maritim 153 kian menyengat. Pengadilan Negeri Dobo dan Polres Kepulauan Aru kini disorot tajam setelah muncul tudingan adanya praktik tidak transparan hingga dugaan persekongkolan dalam penerbitan surat izin penyitaan kapal tersebut.
Kuasa hukum pemilik kapal, Edy Renjaan dan Wilson Renyaan, menilai proses hukum yang berjalan justru memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Kepulauan Aru. Mereka mempertanyakan mengapa dokumen penting terkait izin penyitaan seolah “disembunyikan” hingga sidang praperadilan selesai digelar, Jumat/22/05/2026
Padahal, dalam hukum acara pidana, penyitaan merupakan tindakan paksa negara yang secara langsung merampas hak milik seseorang dan wajib dilakukan secara terbuka, sah, serta dapat diuji secara hukum.
“Kalau dokumen dasar penyitaan saja tidak diperlihatkan kepada pemilik barang, publik patut bertanya: ada apa sebenarnya di balik proses ini?” tegas Wilson.
Fakta dalam persidangan disebut semakin memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Polres Kepulauan Aru, penyitaan Kapal Mina Maritim 153 dilakukan pada 9 April 2026 dalam situasi mendesak. Namun anehnya, permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Dobo baru diajukan empat hari kemudian, tepatnya 13 April 2026, sementara surat persetujuan administrasinya tercatat baru diterbitkan pada 15 April 2026.
Janggalnya lagi, hingga sidang praperadilan berakhir, pihak pemilik kapal disebut belum pernah menerima maupun melihat salinan surat permohonan dan surat izin penyitaan tersebut.
Situasi itu memicu dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi proses administrasi penyitaan yang seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum mengaku telah meminta secara resmi salinan surat izin penyitaan beserta register administrasi kepada Pengadilan Negeri Dobo. Namun jawaban yang diterima justru dianggap makin memperkeruh keadaan.
Pengadilan berdalih seluruh proses dilakukan melalui sistem E-Perpadu sehingga dokumen tidak bisa diberikan. Ketika diminta membuka sistem tersebut, pihak pengadilan disebut beralasan akses berada di bawah kendali Ketua Pengadilan dan surat dikirim langsung ke Polres Kepulauan Aru.
“Ketika kami meminta bertemu Ketua Pengadilan juga dipersulit. Register tidak diperlihatkan. Ini membuat dugaan publik semakin liar bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi,” ujar Wilson dengan nada keras.
Rangkaian sikap aparat penegak hukum itu kini memunculkan tudingan serius adanya “main mata” antara oknum pengadilan dan kepolisian dalam perkara penyitaan Kapal Mina Maritim 153.
Kuasa hukum menilai, jika lembaga penegak hukum justru menutup akses terhadap dokumen yang menjadi dasar tindakan paksa negara, maka kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Kepulauan Aru berada di titik rawan.
“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan malah ikut menutup akses terhadap kebenaran hukum,” tegas Wilson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Dobo maupun Polres Kepulauan Aru belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
JCS