Dewan Pers Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik, Platfrom Digital Dan AI Diminta Berbagi Nilai Ekonomi 

Dewan Pers Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik, Platfrom Digital Dan AI Diminta Berbagi Nilai Ekonomi 

Jakarta. Intelijennews.com – Dewan Pers mulai mematangkan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang selama ini banyak memanfaatkan konten jurnalistik.

Melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6), Dewan Pers menghimpun berbagai masukan guna memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa insan pers tengah menghadapi situasi yang tidak mudah. Karena itu, diperlukan inovasi dan solusi agar industri pers tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.

Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan asosiasi pers, antara lain PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dalam pembahasan itu, muncul sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama. Pertama, perlunya pengakuan secara tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum menyoroti semakin masifnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para jurnalis sebagai pencipta karya.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam menghadapi perusahaan platform digital global dan pengembang teknologi AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan hak cipta ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses masyarakat terhadap informasi. Sebaliknya, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok.

Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, memastikan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap penggunaan yang bersifat komersial. Pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap diperbolehkan.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa industri pers nasional mulai menuntut adanya keadilan ekonomi di era digital, ketika karya jurnalistik tidak lagi hanya dikonsumsi manusia, tetapi juga menjadi “bahan bakar” bagi mesin pencari, platform digital, dan teknologi kecerdasan buatan yang terus berkembang.

 

 

JCS

Tinggalkan Balasan