BONE, Intelijennews.com – Sengketa tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2014 di Dusun Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, serta para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum yang menangani perkara tersebut sejak April 2026 menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur Tripika Kecamatan Barebbo yang dinilai memiliki peran besar dalam memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai.
Proses penyelesaian sengketa tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dusun Paroto, Kepala Desa Samaelo, Camat Barebbo, unsur Koramil Barebbo yang diwakili oleh Babinsa, Kapolsek Barebbo, Kanit Reskrim Polsek Barebbo, serta unsur Tripika Kecamatan Barebbo lainnya.
Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan penyelesaian yang adil, aman, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurut kuasa hukum, sengketa tanah tersebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menimbulkan perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun melalui komunikasi yang intensif, mediasi yang berkelanjutan, serta kesediaan seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah, permasalahan yang selama ini menjadi polemik akhirnya dapat diselesaikan tanpa harus menempuh proses yang berkepanjangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan semua pihak, khususnya Tripika Kecamatan Barebbo, sengketa tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2014 akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
Kami sangat mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,” ujar kuasa hukum.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan sosial dan persaudaraan antarwarga.
Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai mampu memberikan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.
Camat Barebbo bersama unsur Tripika lainnya selama proses mediasi terus mendorong terciptanya dialog yang terbuka dan konstruktif.
Pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan musyawarah, sehingga setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu terbaik.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat.
Banyak pihak menilai bahwa langkah yang ditempuh menjadi contoh baik dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat tanpa menimbulkan perpecahan yang lebih luas.
Dengan berakhirnya sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut, masyarakat Dusun Paroto dan Desa Samaelo diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas dengan tenang dan harmonis.
Momentum ini juga menjadi bukti bahwa melalui komunikasi yang baik, semangat kebersamaan, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan bermartabat.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi cerminan kuatnya sinergitas Tripika Kecamatan Barebbo dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keharmonisan masyarakat di wilayahnya, serta menghadirkan solusi yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan persatuan.
kabiro bone
zul . SH