DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Desa Abbanuangnge Melalui RDPU, LMR RI: Kami Akan Turunkan Massa Lebih Banyak

DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Desa Abbanuangnge Melalui RDPU, LMR RI: Kami Akan Turunkan Massa Lebih Banyak

Wajo,Intelijen News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo,Senin (22/07/2026).

Hal tersebut ditandai dengan rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh ratusan masyarakat Desa Abbanuangnge yang didampingi dan dikawal oleh Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan saat mendatangi Kantor DPRD Wajo.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta DPRD turun tangan menyelesaikan berbagai persoalan yang hingga kini belum menemukan solusi.

Ketua Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel, Dr(c)Jumardin,S.H.,M.H., menyambut baik langkah DPRD yang telah merespons aspirasi masyarakat dengan menjadwalkan RDPU.

Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan penting untuk menghadirkan seluruh pihak terkait agar permasalahan yang selama ini berlarut-larut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang nyata.

“Kami mengapresiasi DPRD Wajo yang telah merespons aspirasi masyarakat dengan menjadwalkan RDPU pada tanggal 2 Juli 2026.

Ini adalah langkah awal yang baik untuk membuka jalan penyelesaian berbagai persoalan yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, masyarakat berharap DPRD menghadirkan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk memberikan penjelasan dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Adapun sejumlah masalah yang akan menjadi fokus pembahasan meliputi kejelasan status dan peta Blok 26 di wilayah Buluseppang dan Larimpiu, legalitas lahan masyarakat di Worongporong, persoalan batas wilayah dan objek pajak di Padalappa, status lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge, hingga kebutuhan pembangunan tower telekomunikasi di Dusun Labakka yang selama ini mengalami keterbatasan akses komunikasi dan internet.

Ardhy sappanya selaku kordinator LMR RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perjuangan masyarakat hingga memperoleh kepastian hukum dan solusi yang jelas dari pemerintah.

“Kami akan mengawal penuh pelaksanaan RDPU nanti. Bahkan jika diperlukan, kami akan menurunkan masyarakat dalam jumlah yang lebih besar agar suara rakyat benar-benar didengar dan diperhatikan.

Kehadiran masyarakat adalah bentuk keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran masyarakat dalam RDPU nantinya diharapkan menjadi bentuk partisipasi aktif warga dalam mengawal proses penyelesaian persoalan yang selama ini belum mendapatkan kepastian.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Abbanuangnge berharap RDPU yang akan digelar DPRD Wajo tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan yang telah membebani masyarakat selama puluhan tahun.

Dengan dijadwalkannya RDPU pada 2 Juli 2026, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Wajo agar dapat menjadi jembatan penyelesaian masalah, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta pemerataan pembangunan bagi masyarakat Desa Abbanuangnge.

( Biro wajo Ardi.SH )

Tinggalkan Balasan