Jakarta, Intelijennews.com – Perusahaan tambang PT Bososi Pratama mengapresiasi langkah tegas dan terukur Mabes Polri yang menetapkan Andi Uci Abdul Hakim dan notaris Charles sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT Bososi Pratama yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama Zetriansyah mengatakan, dampak pemalsuan akta tersebut sangatlah merugikan perusahaan. Antara lain: terjadinya tumpang tindih kepemilikan, konflik perdata di pengadilan, masalah pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM hingga terhambatnya proses produksi.
“Kepemilikan perdata PT Bososi Pratama ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun, dkk. Tetapi anehnya pada tahun 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” kata Zetriansyah, Minggu (21/6).
Menurutnya, berangkat dari gejala keanehan tersebut serta atas dasar pertimbangan hukum lain, kasus Kariatun di Polda Sultra kemudian ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya merasa yakin kasus itu akan diproses secara profesional sehingga keadilaan akan benar-benar ditegakkan.
“Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, Andi Uci Abdul Hakim ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri karena telah objektif menegakkan hukum, meluruskan kasus kepemilikan yang telah lama berbelit-belit ini,” tandasnya.
Zetriansyah berharap, Andi Uci maupun notaris Charles kooperatif menghadapi proses hukum lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan.
Saat ditanya kemungkinan yang bersangkutan menghindar atau lari dari proses hukum, Zet masih yakin Andi Uci bertindak kooperatif.
“Ya kalau kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lalu ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 kalau tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” harapnya.
Diketahui, Jason Kariatun dkk merupakan pemilik sah PT Bososi Pratama. Hal itu berdasarkan atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 hakim agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.
Pada tahun 2024, pihak Jason Kariatun kemudian menjual seluruh saham ke PT Adi Daya Group setelah menang PK.
Kendati demikian, Andi Uci dkk selaku pihak yang dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan _(illegal mining)_ di atas lokasi tambang PT Bososi.
Atas dasar itu, PT Adi Daya Group selaku pemilik terakhir PT Bososi serta sebagai pihak yang paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan ilegal oleh Andi Uci dkk turut diusut.
“Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterspkan pasal TPPU atau pencucian uang,” jelas Zetriansyah.
Tim redaksi didit hariadi SH