Gowa.Intelijennews.com – Setelah selesai mengikuti sidang praperadilan dugaan pencurian tanah timbunan, keluarga tersangka Ilyas Sitaba alias Baba Bin H. Madong menggelar konferensi pers di lingkungan Pengadilan Negeri Gowa. Diwakili Irvan, keluarga menyatakan keyakinan kuat: “Peluang keberhasilan gugatan kami sangat besar, alhamdulillah.
Menurut Irvan, selama persidangan berlangsung pihak Kejaksaan Gowa tak banyak menyinggung kesesuaian pasal yang diterapkan. Sementara Polres maupun Kejaksaan terlihat kesulitan menjawab pertanyaan‑pertanyaan yang diajukan. Hal itu makin menguatkan pendapat bahwa penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Ilyas Sitaba jelas melanggar asas‑asas hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pandangan kepolisian yang menyatakan UU No 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. 476 setara atau lebih ringan dibanding KUHP Lama Pasal 363 adalah keliru. “Kalau disandingkan nyata: undang‑undang baru justru lebih memberatkan tersangka, sehingga gugatan kami tak terbantahkan,” ujar Irvan.
Terungkap fakta krusial: bukti persidangan bertanda T‑42 Surat Pengantar Pengiriman Kembali Berkas Perkara Nomor C.1/38.a/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 13 April 2026 ternyata tercatat atas nama Herman Hanaping Daeng Ngalle, bukan atas nama Ilyas Sitaba sama sekali. “Ini bukti nyata rendahnya profesionalisme penegakan hukum di Polres Gowa maupun Kejaksaan Gowa,” tegasnya.
Di sisi lain, istri tersangka Kumala Elvira* — akrab disapa Vira — berharap Majelis Hakim segera membebaskan suaminya: “Suami saya tidak bersalah; apa pun akan saya lakukan demi dia. Pengadilan harus tegas, jangan mau diintervensi, karena kami berhadapan langsung dengan dua institusi penegak hukum.” Ia tetap yakin putusan akan berpihak pada yang terdzolimi, namun berjanji: jika tak ada tanggapan wajar, dalam waktu dekat dirinya akan berangkat ke DPR RI Komisi III melaporkan ketidakberesan penanganan kasus di Kabupaten Gowa demi keadilan hakiki.
Perwakilan Lembaga Adat juga ikut bersuara keras: “Segera bebaskan Ilyas Sitaba, beliau orang baik dan tak bersalah.” Disampaikan pula peringatan tegas: “Kalau permohonan ini tak digubris, jangan salahkan kami nanti turun lagi ke jalan dengan massa jauh lebih besar demi menyuarakan keadilan.” Meski begitu, mereka tetap percaya Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
(zul)