MAKASSAR,Intelijen News – Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kabel listrik di lokasi pembangunan Proyek Sekolah Rakyat GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya,Kamis ( 9/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (27) diamankan dan kini menjalani proses hukum.
penangkapan di Jalan Borong Jambu, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Abdullah Mataram sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/127/VI/2026/RESTABES MKSR/SEK BIRINGKANAYA tertanggal 2 Juni 2026.
Menurut IPTU Abdullah Mataram, penangkapan bermula setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap ketika petugas keamanan proyek melakukan pemeriksaan terhadap tas para pekerja sebelum meninggalkan area proyek.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah potongan kabel listrik merek Supreme ukuran 3×2,5 milimeter di dalam tas tiga pekerja, yakni enam potong pada tas Fajar Afrianda, tiga potong pada tas Hidayat, dan tiga potong pada tas Sultan.
Kabel tersebut diduga diambil tanpa izin dari lokasi proyek milik PT Mahajaya Multi Sinergi, sehingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.742.500. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Biringkanaya untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui berada di lokasi kejadian dan diduga ikut terlibat dalam pengambilan kabel listrik bersama sejumlah orang lainnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Biringkanaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam perkara pidana tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Tim Redaksi )